JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan meningkatkan mutu pelayanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melalui penerbitan 3 aplikasi faktu pajak elektronik (e-Faktur) yang rencananya akan dirilis pada 1 Oktober 2017.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Lusiani menyatakan 3 aplikasi tersebut meliputi e-Faktur Desktop versi 2.0, e-Faktur Web-based dan e-Faktur Host-to-Host. Ketiga aplikasi tersebut merupakan saluran pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.
“Peluncuran 3 aplikasi itu menimbulkan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada 29 September 2017 mulai pukul 17.00 WIB hingga 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (26/9).
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman http://portaldjp/ per 26 September 2017 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya bagi PKP yang tidak berhasil mengunduh aplikasi itu melalui saluran online.
Sementara untuk PKP yang awalnya menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama, bisa mengunduh e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id per 26 September 2017 sekaligus melakukan instalasi versi terbaru.
Selain itu, Lusiana menegaskan pengguna aplikasi tersebut harus melakukan back-up database terlebih dulu pada folder db yang sedang digunakan, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan seperti corrupt database e-Faktur.
“Kemudian, wajib pajak juga perlu menyalin database pada folder db di dalam aplikasi versi lama lalu dipindahkan ke dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru,” ungkapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.