PELAYANAN PAJAK

Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Update Aplikasi e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 September 2017 | 11:31 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Ditjen Pajak Update Aplikasi e-Faktur

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan meningkatkan mutu pelayanan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) melalui penerbitan 3 aplikasi faktu pajak elektronik (e-Faktur) yang rencananya akan dirilis pada 1 Oktober 2017.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Lusiani menyatakan 3 aplikasi tersebut meliputi e-Faktur Desktop versi 2.0, e-Faktur Web-based dan e-Faktur Host-to-Host. Ketiga aplikasi tersebut merupakan saluran pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.

“Peluncuran 3 aplikasi itu menimbulkan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada 29 September 2017 mulai pukul 17.00 WIB hingga 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (26/9).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman http://portaldjp/ per 26 September 2017 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya bagi PKP yang tidak berhasil mengunduh aplikasi itu melalui saluran online.

Sementara untuk PKP yang awalnya menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama, bisa mengunduh e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id per 26 September 2017 sekaligus melakukan instalasi versi terbaru.

Selain itu, Lusiana menegaskan pengguna aplikasi tersebut harus melakukan back-up database terlebih dulu pada folder db yang sedang digunakan, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan seperti corrupt database e-Faktur.

“Kemudian, wajib pajak juga perlu menyalin database pada folder db di dalam aplikasi versi lama lalu dipindahkan ke dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru,” ungkapnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan