TATA KELOLA KEUANGAN

Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan pelat merah menjadi perhatian khusus Kemenkeu. Pengawasan terhadap profesi keuangan menjadi salah satu upaya yang akan ditempuh.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto menyatakan komitmen otoritas fiskal untuk meningkatkan pengawasan kepada pihak yang bersinggungan dengan penyusunan laporan keuangan BUMN. Profesi jasa keuangan memainkan peran penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan seluruh BUMN.

“Kita terus mendorong dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan ini, misalnya kantor akuntan publik, penilai, akuntan publik dan lainnya,” katanya dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Pemerintah, sambungnya, akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan regulasi dalam ranah pelaporan keuangan BUMN. Dengan demikian, dapat tercipta standar baik kode etik maupun tataran teknis untuk menjamin kepastian bagi pelaku profesi keuangan saat bertugas.

Komitmen ini diyakini tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan BUMN. Pasalnya, hal tersebut juga menjadi solusi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN di masa depan.

“Jadi, ada situasi win-win dalam artian mereka [pelaku profesi keuangan] akan terus meningkatkan kualitas profesinya. Ini karena mereka akan mematuhi standar audit maupun kode etik,” paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Adapun sanksi bagi pihak yang tidak patuh aturan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan koreksi. Sanksi, menurutnya, memiliki fungsi untuk menjaga marwah profesi jasa keuangan.

“Kita tidak hanya bicara soal memperberat sanksi saja. Hal itu (sanksi) membantu antara lain satu untuk menegakkan aturan, dua meningkatkan kualitas profesi memenuhi standar dan kode etik. Tiga, menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak melakukan hal yang sama di masa depan," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN