TATA KELOLA KEUANGAN

Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan pelat merah menjadi perhatian khusus Kemenkeu. Pengawasan terhadap profesi keuangan menjadi salah satu upaya yang akan ditempuh.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto menyatakan komitmen otoritas fiskal untuk meningkatkan pengawasan kepada pihak yang bersinggungan dengan penyusunan laporan keuangan BUMN. Profesi jasa keuangan memainkan peran penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan seluruh BUMN.

“Kita terus mendorong dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan ini, misalnya kantor akuntan publik, penilai, akuntan publik dan lainnya,” katanya dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Pemerintah, sambungnya, akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan regulasi dalam ranah pelaporan keuangan BUMN. Dengan demikian, dapat tercipta standar baik kode etik maupun tataran teknis untuk menjamin kepastian bagi pelaku profesi keuangan saat bertugas.

Komitmen ini diyakini tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan BUMN. Pasalnya, hal tersebut juga menjadi solusi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN di masa depan.

“Jadi, ada situasi win-win dalam artian mereka [pelaku profesi keuangan] akan terus meningkatkan kualitas profesinya. Ini karena mereka akan mematuhi standar audit maupun kode etik,” paparnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Adapun sanksi bagi pihak yang tidak patuh aturan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan koreksi. Sanksi, menurutnya, memiliki fungsi untuk menjaga marwah profesi jasa keuangan.

“Kita tidak hanya bicara soal memperberat sanksi saja. Hal itu (sanksi) membantu antara lain satu untuk menegakkan aturan, dua meningkatkan kualitas profesi memenuhi standar dan kode etik. Tiga, menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak melakukan hal yang sama di masa depan," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan