KOTA BANDUNG

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPPD Gelar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 19:10 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPPD Gelar Sosialisasi

Tampilan awal laman aplikasi e-SATRIA.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengadakan sosialisasi pajak daerah bertajuk ‘Bayar Pajak Banyak Manfaat’.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan kegiatan sosialisasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini penting bagi pembangunan daerah.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak salah satunya PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] yang jatuh tempo pada 30 September 2019,” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan banyak manfaat yang bisa dirasakan dari uang pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat telah berpartisipasi dalam pembangunan Kota Bandung seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum.

Dia juga menyampaikan kemudahan membayar pajak daerah. Pembayaran pajak daerah bisa dilakukan di tempat selain Bank Jawa Barat (BJB) antara lain, PT Pos, Tokopedia, dan Indomaret. BPPD Kota Bandung juga menyediakan aplikasi e-SATRIA (electronic-Self Assessment Tax Reporting Application) untuk memfasilitasi pembayaran pajak daerah.

Aplikasi e-SATRIA diperuntukan pemenuhan kewajiban pajak yang bersifat self assessment seperti pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak restoran.

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com, tahun ini PBB ditargetkan mencapai lebih dari Rp600 juta. Sementara, target pendapatan pajak secara keseluruhan sekitar Rp2,5 triliun. Arief berharap sosialiasi yang dilakukan bisa membuat pendapatan daerah mencapai target. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan