ARAB SAUDI

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Arab Saudi Amendemen UU PPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Arab Saudi Amendemen UU PPN

Ilustrasi.

RIYADH, DDTNews – Pemerintah Arab Saudi resmi mengamendemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga iklim bisnis yang stabil dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jadaan mengatakan amendemen berlaku 1 November 2021. Amendemen ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban pajak PPN dan menjamin kelangsungan usaha wajib pajak yang menjalin kontrak dengan pemerintah.

“Keputusan tersebut menegaskan upaya berkelanjutan pemerintah untuk meningkatkan peran sektor swasta, menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi, serta mendukung usaha kecil dan menengah melalui sejumlah inisiatif dan program,” katanya, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bagi wajib pajak yang menjalin kontrak dengan pemerintah, lanjut menkeu, tanggal terutangnya pajak adalah sejak diterbitkannya surat perintah pembayaran, serta tanggal penerimaan imbalan penyerahan barang/jasa kena pajak.

Dalam menyosialisasikan ketentuan UU PPN yang baru tersebut, pemerintah mengadakan kegiatan lokakarya dengan berbagai kalangan. Harapannya, ketentuan baru tersebut dapat diterapkan secara efektif oleh wajib pajak.

Seperti dilansir dari Al Arabiya, pemerintah juga mengimbau wajib pajak yang hendak memahami perubahan UU PPN agar menghubungi call center otoritas pajak di nomor 1993 atau melalui e-mail [email protected], serta media sosial otoritas pajak @Zatca_Care.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Di sisi lain, kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak Arab Saudi terus meningkat. Tahun ini, kontribusi PPN terhadap penerimaan nonminyak di Arab Saudi ditargetkan naik 43%, lebih tinggi dari tahun lalu sebesar 25%.

Untuk diketahui, Arab Saudi adalah salah satu negara yang meningkatkan tarif PPN sejak periode awal pandemi Covid-19. Arab Saudi memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% sejak Juli 2020. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?