KABUPATEN JAYAPURA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua memberikan penghapusan denda pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Edi Susanto mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui pemberian insentif ini, kepatuhan masyarakat juga akan meningkatkan sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika masih ada tunggakan yang dimiliki agar segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Edi mengatakan program pemutihan denda pajak dan retribusi daerah secara umum berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2023. Namun khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), penghapusan denda diberikan hingga 30 Desember 2023.

Penghapusan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi daerah pun disarankan memanfaatkan program pemutihan ini.

Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, masyarakat cukup membayar pokok pajak dan retribusi daerahnya saja.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Edi berharap pemberian pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak dan retribusi daerah. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat seperti melalui bank, QRIS, dan minimarket.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bappeda lagi untuk melakukan pembayaran. Jadi sudah lebih mudah," ujarnya dilansir fajarpapua.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra