KABUPATEN JAYAPURA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua memberikan penghapusan denda pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Edi Susanto mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui pemberian insentif ini, kepatuhan masyarakat juga akan meningkatkan sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika masih ada tunggakan yang dimiliki agar segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Edi mengatakan program pemutihan denda pajak dan retribusi daerah secara umum berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2023. Namun khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), penghapusan denda diberikan hingga 30 Desember 2023.

Penghapusan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi daerah pun disarankan memanfaatkan program pemutihan ini.

Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, masyarakat cukup membayar pokok pajak dan retribusi daerahnya saja.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Edi berharap pemberian pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak dan retribusi daerah. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat seperti melalui bank, QRIS, dan minimarket.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bappeda lagi untuk melakukan pembayaran. Jadi sudah lebih mudah," ujarnya dilansir fajarpapua.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha