KABUPATEN JAYAPURA

Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 18 November 2023 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Pemkab Hapus Denda Pajak dan Retribusi Daerah

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua memberikan penghapusan denda pajak dan retribusi daerah.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Edi Susanto mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui pemberian insentif ini, kepatuhan masyarakat juga akan meningkatkan sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Jika masih ada tunggakan yang dimiliki agar segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edi mengatakan program pemutihan denda pajak dan retribusi daerah secara umum berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2023. Namun khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), penghapusan denda diberikan hingga 30 Desember 2023.

Penghapusan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi daerah pun disarankan memanfaatkan program pemutihan ini.

Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, masyarakat cukup membayar pokok pajak dan retribusi daerahnya saja.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Edi berharap pemberian pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak dan retribusi daerah. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat seperti melalui bank, QRIS, dan minimarket.

"Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bappeda lagi untuk melakukan pembayaran. Jadi sudah lebih mudah," ujarnya dilansir fajarpapua.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN