PENERIMAAN PAJAK

Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Rendah, Strategi Ini Perlu Disiapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:15 WIB
Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Rendah, Strategi Ini Perlu Disiapkan

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim), Jumat (21/10/2022).

SURABAYA, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak dan tingkat partisipasi masyarakat dalam sistem pajak masih perlu untuk ditingkatkan. Pasalnya, baru sebanyak 32% dari total 140 juta orang angkatan kerja Indonesia yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak di Indonesia tidak terlepas dari tingginya shadow economy dan rendahnya literasi.

"Di negara-negara lain, ternyata kalau dibandingkan rata-rata di atas 60% partisipasinya dalam sistem pajak. Jadi Indonesia masih punya tantangan besar," ujar Bawono dalam seminar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim), Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Bawono, kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) memiliki potensi untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Beberapa tahun terakhir, kepatuhan formal para wajib pajak terdaftar tercatat mampu mencapai 80%. Data ini, menurutnya, menunjukkan wajib pajak Indonesia cenderung patuh bila sudah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan demikian, Ditjen Pajak (DJP) memiliki PR untuk meningkatkan angka partisipasi wajib pajak dalam sistem pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP diyakini akan mendukung upaya tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bawono pun mengatakan terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang sudah diterapkan oleh negara lain dan perlu diimplementasikan di Indonesia. Strategi yang dimaksud adalah perubahan paradigma kepatuhan, digitalisasi sistem pajak, dan penciptaan kepastian sistem pajak.

Paradigma peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu digeser dari yang awalnya berbasis enforcement menjadi berbasis cooperative compliance.

"Ada transparansi dari wajib pajak, itu nanti akan dipertukarkan dengan suatu kepastian di awal. Itu yang namanya cooperative compliance atau di beberapa negara adalah horizontal monitoring," ujar Bawono.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Terkait dengan digitalisasi, Bawono mencatat DJP sudah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan IT. Hal ini tercermin dalam upaya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan compliance risk management (CRM). Dengan CRM, wajib pajak akan mendapatkan pelayanan dan tindakan sesuai dengan kepatuhan dan profil risiko dari wajib pajak tersebut.

Mengenai kepastian sistem pajak, Bawono berpandangan pemerintah perlu hadir guna menciptakan kepastian di tengah perubahan ketentuan perpajakan global, domestik, dan konsolidasi fiskal.

Selain itu, Bawono juga menilai jaminan atas hak-hak wajib pajak perlu ditingkatkan untuk menciptakan kepastian. Salah satu cara untuk melindungi hak wajib pajak adalah dengan meningkatkan peran tax ombudsman. Di Indonesia, lembaga yang mengambil peran sebagai tax ombudsman adalah Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Jadi bagaimana hak-hak wajib pajak ini ada tempat untuk menjamin hal tersebut. Kalau hak wajib pajak terlindungi, wajib pajak akan makin percaya dan voluntary compliance juga akan meningkat," ujar Bawono.

Untuk diketahui, peran penting tax ombudsman sebelumnya telah disampaikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya yang bertajuk Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses.

Dalam laporan tersebut, OECD berpandangan kehadiran tax ombudsman yang independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan antara otoritas pajak dan wajib pajak secara cepat dan murah.

Tak hanya menengahi kedua pihak bila ada sengketa, tax ombudsman juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah sistem yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?