PROVINSI JAWA TIMUR

Tinggal 4 Hari! Jangan Dilewatkan Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 09:39 WIB
Tinggal 4 Hari! Jangan Dilewatkan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Insentif dari Pemprov Jawa Timur berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5%-15% akan berakhir masa berlakunya pekan ini sehingga pemilik kendaraan diimbau untuk segera mengurus kewajibannya.

Untuk diketahui, Pemprov Jawa Timur memberikan insentif diskon PKB mulai dari 12 Juni 2020 tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Diskon pokok pajak 15% berlaku untuk objek pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sementara itu, objek pajak kendaraan bermotor roda empat atau lebih menikmati diskon pajak sebesar 5%.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Diskon pokok pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam dan juga pemilik kendaraan niaga dengan pelat kuning. Namun, diskon tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah alias pelat merah.

Selain memberikan diskon PKB, Pemprov Jatim juga sebelumnya memperpanjang relaksasi pemutihan sanksi administratif PKB hingga akhir bulan depan dari seharusnya berakhir 2 Juni 2020.

Keputusan tersebut diberlakukan untuk Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan insentif tersebut juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan atau memenuhi kewajiban pajak daerah.

"Pemprov berterima kasih, tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi meski di tengah pandemi Covid-19. Diskon ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemprov Jatim,” tutur Boedi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP