PROVINSI JAWA TIMUR

Tinggal 4 Hari! Jangan Dilewatkan Diskon Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juli 2020 | 09:39 WIB
Tinggal 4 Hari! Jangan Dilewatkan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Insentif dari Pemprov Jawa Timur berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5%-15% akan berakhir masa berlakunya pekan ini sehingga pemilik kendaraan diimbau untuk segera mengurus kewajibannya.

Untuk diketahui, Pemprov Jawa Timur memberikan insentif diskon PKB mulai dari 12 Juni 2020 tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Diskon pokok pajak 15% berlaku untuk objek pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Sementara itu, objek pajak kendaraan bermotor roda empat atau lebih menikmati diskon pajak sebesar 5%.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Diskon pokok pajak ini berlaku untuk pemilik kendaraan pribadi atau pelat hitam dan juga pemilik kendaraan niaga dengan pelat kuning. Namun, diskon tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah alias pelat merah.

Selain memberikan diskon PKB, Pemprov Jatim juga sebelumnya memperpanjang relaksasi pemutihan sanksi administratif PKB hingga akhir bulan depan dari seharusnya berakhir 2 Juni 2020.

Keputusan tersebut diberlakukan untuk Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 188/150/013/2020 Tahun 2020 dan Kepgub Nomor 188/267/013/2020 Tahun 2020.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan insentif tersebut juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan atau memenuhi kewajiban pajak daerah.

"Pemprov berterima kasih, tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi meski di tengah pandemi Covid-19. Diskon ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemprov Jatim,” tutur Boedi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai