INSENTIF FISKAL

Tinggal 2 Minggu Lagi, Anggaran Insentif Usaha Masih Cukup Banyak

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 16:27 WIB
Tinggal 2 Minggu Lagi, Anggaran Insentif Usaha Masih Cukup Banyak

Tampilan salah satu materi yang dibawakan Kepala Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan dana insentif bagi dunia usaha hingga 14 Desember 2020 baru mencapai Rp47,69 triliun.

Kepala Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam materi paparannya menyebut realisasi itu setara 39,54% dari pagu Rp120,61 triliun. Namun, jika tidak menyertakan bantalan selisih kurang antara realisasi dan target (shortfall) pajak, realisasinya telah mencapai 65%.

"Realisasi insentif usaha Rp47,69 triliun," bunyi paparan Budi, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Budi tidak memerinci realisasi pemanfaatan stimulus untuk dunia usaha tersebut karena fokus Satgas PEN hanya meliputi bantuan sosial, bantuan untuk UMKM, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, serta pembiayaan korporasi.

Pada pos anggaran insentif dunia usaha, pemerintah awalnya merancang insentif pajak hanya meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.

Belakangan, pemerintah melakukan relokasi untuk menambahkan stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta bantalan shortfall pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif PPh Pasal 21 DTP kini dianggarkan senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor kini senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.

Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggarkan Rp21,59 triliun, lebih besar ketimbang rencana awal Rp14,4 triliun. Sementara insentif restitusi PPN dipercepat kini Rp7,55 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp5,8 triliun. Untuk penurunan tarif PPh badan kini disediakan Rp18,78 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp20,0 triliun.

Dengan beberapa pengurangan nilai insentif pajak, pemerintah kemudian menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk DTP pada Kementerian Perindustrian Rp580 miliar.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Insentif usaha lainnya, yang kini diartikan sebagai bantalan, sebelumnya hanya disiapkan Rp26 triliun. Sekarang, pagunya mencapai Rp47,28 triliun. Pemerintah masih akan mengupayakan berbagai insentif dunia usaha itu terserap secara maksimal hingga akhir 2020 yang hanya tersisa 2 minggu.

"Dengan adanya dukungan insentif ini, wajib pajak bisa diringankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?