Tampilan salah satu materi yang dibawakan Kepala Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan dana insentif bagi dunia usaha hingga 14 Desember 2020 baru mencapai Rp47,69 triliun.
Kepala Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam materi paparannya menyebut realisasi itu setara 39,54% dari pagu Rp120,61 triliun. Namun, jika tidak menyertakan bantalan selisih kurang antara realisasi dan target (shortfall) pajak, realisasinya telah mencapai 65%.
"Realisasi insentif usaha Rp47,69 triliun," bunyi paparan Budi, Rabu (16/12/2020).
Budi tidak memerinci realisasi pemanfaatan stimulus untuk dunia usaha tersebut karena fokus Satgas PEN hanya meliputi bantuan sosial, bantuan untuk UMKM, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, serta pembiayaan korporasi.
Pada pos anggaran insentif dunia usaha, pemerintah awalnya merancang insentif pajak hanya meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan.
Belakangan, pemerintah melakukan relokasi untuk menambahkan stimulus tambahan berupa pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah, serta bantalan shortfall pajak.
Insentif PPh Pasal 21 DTP kini dianggarkan senilai Rp9,73 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan dengan rencana awal Rp39,66 triliun. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor kini senilai Rp13,39 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp14,75 triliun.
Insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 dianggarkan Rp21,59 triliun, lebih besar ketimbang rencana awal Rp14,4 triliun. Sementara insentif restitusi PPN dipercepat kini Rp7,55 triliun, lebih besar dari rencana awal Rp5,8 triliun. Untuk penurunan tarif PPh badan kini disediakan Rp18,78 triliun, lebih kecil dari rencana awal Rp20,0 triliun.
Dengan beberapa pengurangan nilai insentif pajak, pemerintah kemudian menambah beberapa stimulus, yakni pembebasan biaya abonemen listrik senilai Rp18,78 triliun dan insentif bea masuk DTP pada Kementerian Perindustrian Rp580 miliar.
Insentif usaha lainnya, yang kini diartikan sebagai bantalan, sebelumnya hanya disiapkan Rp26 triliun. Sekarang, pagunya mencapai Rp47,28 triliun. Pemerintah masih akan mengupayakan berbagai insentif dunia usaha itu terserap secara maksimal hingga akhir 2020 yang hanya tersisa 2 minggu.
"Dengan adanya dukungan insentif ini, wajib pajak bisa diringankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.