PENEGAKAN HUKUM

Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Mahmakah Agung (MA) memperkuat tindakan penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terhadap wajib pajak di Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya, unit vertikal DJP KPP Pratama Pati melakukan gijzeling terhadap penanggung jawab PT AD karena memiliki utang pajak sebesar Rp15,5 miliar. Upaya penyanderaan tersebut menjadi upaya terakhir otoritas untuk memulihkan penerimaan pajak.

Juru Sita Pajak Pajak Negara (JSPN) sendiri telah menyampaikan surat teguran dan melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kemudian otoritas juga menyampaikan surat paksa dan surat perintah melakukan penyitaan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Alih-alih membayar utang pajak, penanggung pajak justru mengajukan gugatan pelaksanaan gijzeling ke Pengadilan Negeri Pati terhadap Kepala KPP Pratama Pati dengan dalih bahwa wajib pajak sudah pailit," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Senin (23/8/2021).

Gugatan hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti KPP Pratama Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Koordinasi juga dijalankan dengan kantor pusat melalui Dit. Peraturan Perpajakan II dalam menyusun jawaban dan strategi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan menolak gugatan penanggung pajak PT AD. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati.

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Proses hukum berlanjut pada tingkat kasasi di MA. Hasilnya sama, bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pati telah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh penanggung pajak ditolak.

"Permohonan kasasi penanggung pajak ditolak dengan alasan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Pemohon Kasasi merupakan penanggung pajak dari PT AD yang telah menunggak pembayaran pajak," terang DJP mengutip putusan hakim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko