PENEGAKAN HUKUM

Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Mahmakah Agung (MA) memperkuat tindakan penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terhadap wajib pajak di Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya, unit vertikal DJP KPP Pratama Pati melakukan gijzeling terhadap penanggung jawab PT AD karena memiliki utang pajak sebesar Rp15,5 miliar. Upaya penyanderaan tersebut menjadi upaya terakhir otoritas untuk memulihkan penerimaan pajak.

Juru Sita Pajak Pajak Negara (JSPN) sendiri telah menyampaikan surat teguran dan melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kemudian otoritas juga menyampaikan surat paksa dan surat perintah melakukan penyitaan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Alih-alih membayar utang pajak, penanggung pajak justru mengajukan gugatan pelaksanaan gijzeling ke Pengadilan Negeri Pati terhadap Kepala KPP Pratama Pati dengan dalih bahwa wajib pajak sudah pailit," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Senin (23/8/2021).

Gugatan hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti KPP Pratama Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Koordinasi juga dijalankan dengan kantor pusat melalui Dit. Peraturan Perpajakan II dalam menyusun jawaban dan strategi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan menolak gugatan penanggung pajak PT AD. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati.

Baca Juga:
Tak Serius Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Dipindahbukukan ke Negara

Proses hukum berlanjut pada tingkat kasasi di MA. Hasilnya sama, bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pati telah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh penanggung pajak ditolak.

"Permohonan kasasi penanggung pajak ditolak dengan alasan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Pemohon Kasasi merupakan penanggung pajak dari PT AD yang telah menunggak pembayaran pajak," terang DJP mengutip putusan hakim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA NATAR

Tak Serius Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Dipindahbukukan ke Negara

Senin, 09 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

WP Tak Ada Iktikad Baik Usai Diberi Surat Paksa, KPP Blokir Rekening

Minggu, 08 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJBC SUMATERA UTARA

DJBC Sumut Musnahkan Barang-Barang Ilegal senilai Rp3,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra