PENEGAKAN HUKUM

Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Tindakan Gijzeling DJP Diperkuat Putusan MA

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Mahmakah Agung (MA) memperkuat tindakan penyanderaan atau gijzeling yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terhadap wajib pajak di Pati, Jawa Tengah.

Sebelumnya, unit vertikal DJP KPP Pratama Pati melakukan gijzeling terhadap penanggung jawab PT AD karena memiliki utang pajak sebesar Rp15,5 miliar. Upaya penyanderaan tersebut menjadi upaya terakhir otoritas untuk memulihkan penerimaan pajak.

Juru Sita Pajak Pajak Negara (JSPN) sendiri telah menyampaikan surat teguran dan melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kemudian otoritas juga menyampaikan surat paksa dan surat perintah melakukan penyitaan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Alih-alih membayar utang pajak, penanggung pajak justru mengajukan gugatan pelaksanaan gijzeling ke Pengadilan Negeri Pati terhadap Kepala KPP Pratama Pati dengan dalih bahwa wajib pajak sudah pailit," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Senin (23/8/2021).

Gugatan hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti KPP Pratama Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Koordinasi juga dijalankan dengan kantor pusat melalui Dit. Peraturan Perpajakan II dalam menyusun jawaban dan strategi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan menolak gugatan penanggung pajak PT AD. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Proses hukum berlanjut pada tingkat kasasi di MA. Hasilnya sama, bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Pati telah sesuai dengan ketentuan, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh penanggung pajak ditolak.

"Permohonan kasasi penanggung pajak ditolak dengan alasan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Pemohon Kasasi merupakan penanggung pajak dari PT AD yang telah menunggak pembayaran pajak," terang DJP mengutip putusan hakim. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:00 WIB KPP PRATAMA CILACAP

Untuk Jaminan Pelunasan Utang Pajak, KPP Sita 1 Unit Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja