UU HKPD

Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bakal membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun depan. Pembahasan raperda ini menindaklanjuti amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah perlu dibahas dan ditetapkan pada 2023. Bila tidak, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) 2024 akan terganggu.

"Di dalam UU HKPD maksimum 5 Januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor," ujar Endah, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan adanya urgensi tersebut, Endah mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Selain ditargetkan selesai pada 2023 guna diimplementasikan pada 2024, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bakal menjadi raperda menyatukan ketentuan seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023," ujar Endah seperti dilansir ungkap.co.id.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022. Pada undang-undang tersebut, pemda diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan demikian, saat ini pemda masih dapat memungut pajak daerah berdasarkan perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bila hingga 5 Januari 2024 ketentuan pajak daerah masih belum disesuaikan, ketentuan pajak daerah harus mengikuti ketentuan berdasarkan UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra