UU HKPD

Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bakal membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun depan. Pembahasan raperda ini menindaklanjuti amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah perlu dibahas dan ditetapkan pada 2023. Bila tidak, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) 2024 akan terganggu.

"Di dalam UU HKPD maksimum 5 Januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor," ujar Endah, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan adanya urgensi tersebut, Endah mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Selain ditargetkan selesai pada 2023 guna diimplementasikan pada 2024, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bakal menjadi raperda menyatukan ketentuan seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023," ujar Endah seperti dilansir ungkap.co.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022. Pada undang-undang tersebut, pemda diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan demikian, saat ini pemda masih dapat memungut pajak daerah berdasarkan perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bila hingga 5 Januari 2024 ketentuan pajak daerah masih belum disesuaikan, ketentuan pajak daerah harus mengikuti ketentuan berdasarkan UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja