UU HKPD

Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Tindak Lanjut UU HKPD, Bogor Mulai Siapkan Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat bakal membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah pada tahun depan. Pembahasan raperda ini menindaklanjuti amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah perlu dibahas dan ditetapkan pada 2023. Bila tidak, kinerja pendapatan asli daerah (PAD) 2024 akan terganggu.

"Di dalam UU HKPD maksimum 5 Januari 2024 itu sudah harus berlaku perdanya. Kalau tidak berlaku perdanya maka tidak bisa menarik retribusi. Artinya ini akan berdampak besar kepada PAD Kota Bogor," ujar Endah, dikutip Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dengan adanya urgensi tersebut, Endah mengatakan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan menjadi raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Selain ditargetkan selesai pada 2023 guna diimplementasikan pada 2024, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah bakal menjadi raperda menyatukan ketentuan seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda.

"Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu klaster dan menjadi prioritas untuk diselesaikan di 2023," ujar Endah seperti dilansir ungkap.co.id.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan dan berlaku sejak 5 Januari 2022. Pada undang-undang tersebut, pemda diberi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan ketentuan pajak daerah masing-masing dengan UU HKPD.

Dengan demikian, saat ini pemda masih dapat memungut pajak daerah berdasarkan perda pajak daerah yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bila hingga 5 Januari 2024 ketentuan pajak daerah masih belum disesuaikan, ketentuan pajak daerah harus mengikuti ketentuan berdasarkan UU HKPD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi