KOTA PEKANBARU

Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:00 WIB
Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau telah membentuk tim khusus untuk menertibkan reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tim tengah menginventarisasi daftar reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak. Setelah itu, tim akan menagih pajak atau membongkar reklame yang tetap tidak membayar pajaknya.

"Kami mengkategorisasi dulu, mana tiang tidak berizin tetapi bayar pajak serta tiang tak berizin dan tak bayar pajak. Untuk yang tak berizin dan tak bayar pajak, kami bersihkan dulu," katanya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan tim khusus penertiban reklame ilegal tersebut terdiri atas Bapenda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator tim akan memimpin upaya penagihan tunggakan pajak atas reklame-reklame tersebut. Sementara pada reklame tidak berizin tetapi bersedia membayar pajak, pemiliknya akan diminta untuk mengurus izin lebih dulu.

Zulhelmi menegaskan pembongkaran hanya akan dilakukan pada reklame tanpa izin dan pemiliknya tidak memiliki niat baik untuk membayar pajak. Nantinya, pembongkaran tersebut akan dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Begitu [inventarisasinya] jadi, nanti kami terbitkan SK (surat ketetapan) reklame yang mau kami tebang," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame. Pada 2020, Bapenda mencatat penerimaan pajak reklame senilai Rp27,6 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra