KOTA PEKANBARU

Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:00 WIB
Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau telah membentuk tim khusus untuk menertibkan reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tim tengah menginventarisasi daftar reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak. Setelah itu, tim akan menagih pajak atau membongkar reklame yang tetap tidak membayar pajaknya.

"Kami mengkategorisasi dulu, mana tiang tidak berizin tetapi bayar pajak serta tiang tak berizin dan tak bayar pajak. Untuk yang tak berizin dan tak bayar pajak, kami bersihkan dulu," katanya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan tim khusus penertiban reklame ilegal tersebut terdiri atas Bapenda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator tim akan memimpin upaya penagihan tunggakan pajak atas reklame-reklame tersebut. Sementara pada reklame tidak berizin tetapi bersedia membayar pajak, pemiliknya akan diminta untuk mengurus izin lebih dulu.

Zulhelmi menegaskan pembongkaran hanya akan dilakukan pada reklame tanpa izin dan pemiliknya tidak memiliki niat baik untuk membayar pajak. Nantinya, pembongkaran tersebut akan dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Begitu [inventarisasinya] jadi, nanti kami terbitkan SK (surat ketetapan) reklame yang mau kami tebang," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame. Pada 2020, Bapenda mencatat penerimaan pajak reklame senilai Rp27,6 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja