KOTA PEKANBARU

Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:00 WIB
Tim Khusus Bongkar Reklame Ilegal dan Tidak Bayar Pajak Dibentuk

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau telah membentuk tim khusus untuk menertibkan reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tim tengah menginventarisasi daftar reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak. Setelah itu, tim akan menagih pajak atau membongkar reklame yang tetap tidak membayar pajaknya.

"Kami mengkategorisasi dulu, mana tiang tidak berizin tetapi bayar pajak serta tiang tak berizin dan tak bayar pajak. Untuk yang tak berizin dan tak bayar pajak, kami bersihkan dulu," katanya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Zulhelmi mengatakan tim khusus penertiban reklame ilegal tersebut terdiri atas Bapenda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator tim akan memimpin upaya penagihan tunggakan pajak atas reklame-reklame tersebut. Sementara pada reklame tidak berizin tetapi bersedia membayar pajak, pemiliknya akan diminta untuk mengurus izin lebih dulu.

Zulhelmi menegaskan pembongkaran hanya akan dilakukan pada reklame tanpa izin dan pemiliknya tidak memiliki niat baik untuk membayar pajak. Nantinya, pembongkaran tersebut akan dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Begitu [inventarisasinya] jadi, nanti kami terbitkan SK (surat ketetapan) reklame yang mau kami tebang," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.

Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame. Pada 2020, Bapenda mencatat penerimaan pajak reklame senilai Rp27,6 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan