PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Siap Evaluasi PPN Avtur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:27 WIB
Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Siap Evaluasi PPN Avtur

Ilustrasi. (foto: soekarnohatta-airport.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Merespons tingginya harga avtur, otoritas fiskal akan melakukan kajian atau evaluasi terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan bakar pesawat terbang tersebut. Apalagi, tingginya harga avtur telah membuat harga angkutan udara terkerek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk bahan bakar jenis avtur. Opsi relaksasi beban pajak pun bisa diambil jika PPN terbukti menjadi penyebab naiknya harga jual avtur di Indonesia.

“Saya menyampaikan, Garuda pernah menyampaikan. Kalau itu soal level playing field, kita bersedia membandingkan dengan negara-negara lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Level playing field yang dimaksud Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu adalah terkait pengenaan PPN terhadap avtur di negara-negara Asean. Desain kebijakan fiskal, menurutnya, untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi.

Lebih lanjut, dia mewanti-wanti agar tidak terjadi perang tarif pajak di kawasan Asean terkait pajak bahan bakar pesawat terbang. Jika perang tarif pajak terjadi, iklim ekonomi yang sudah baik di kawasan Asia Tenggara justru berisiko terdistorsi.

“Kita selalu dibandingkan dengan Singapura atau Malaysia, kalau menyangkut PPN semua negara lakukan hal yang sama. Kita mau lihat supaya tidak ada kompetisi yang tidak sehat antara Indonesia dengan negara lain,” ungkapnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sri Mulyani tidak menutup peluang untuk merelaksasi pengenaan PPN atas avtur. Dia mengaku akan menggandeng Pertamina – yang saat ini sebagai penyalur tunggal bahan bakar pesawat terbang di Indonesia – untuk melakukan kajian tersebut.

“Ya nanti dengan Pertamina, kita akan review. Nanti kita lihat apa ada implikasinya,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar