PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Siap Evaluasi PPN Avtur

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:27 WIB
Tiket Pesawat Mahal, Sri Mulyani Siap Evaluasi PPN Avtur

Ilustrasi. (foto: soekarnohatta-airport.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Merespons tingginya harga avtur, otoritas fiskal akan melakukan kajian atau evaluasi terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan bakar pesawat terbang tersebut. Apalagi, tingginya harga avtur telah membuat harga angkutan udara terkerek.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk bahan bakar jenis avtur. Opsi relaksasi beban pajak pun bisa diambil jika PPN terbukti menjadi penyebab naiknya harga jual avtur di Indonesia.

“Saya menyampaikan, Garuda pernah menyampaikan. Kalau itu soal level playing field, kita bersedia membandingkan dengan negara-negara lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (12/2/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Level playing field yang dimaksud Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu adalah terkait pengenaan PPN terhadap avtur di negara-negara Asean. Desain kebijakan fiskal, menurutnya, untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi.

Lebih lanjut, dia mewanti-wanti agar tidak terjadi perang tarif pajak di kawasan Asean terkait pajak bahan bakar pesawat terbang. Jika perang tarif pajak terjadi, iklim ekonomi yang sudah baik di kawasan Asia Tenggara justru berisiko terdistorsi.

“Kita selalu dibandingkan dengan Singapura atau Malaysia, kalau menyangkut PPN semua negara lakukan hal yang sama. Kita mau lihat supaya tidak ada kompetisi yang tidak sehat antara Indonesia dengan negara lain,” ungkapnya.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani tidak menutup peluang untuk merelaksasi pengenaan PPN atas avtur. Dia mengaku akan menggandeng Pertamina – yang saat ini sebagai penyalur tunggal bahan bakar pesawat terbang di Indonesia – untuk melakukan kajian tersebut.

“Ya nanti dengan Pertamina, kita akan review. Nanti kita lihat apa ada implikasinya,” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini