KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tiga Tahun Berturut-turut, DJP Jaksel I Kembali Capai Target Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tiga Tahun Berturut-turut, DJP Jaksel I Kembali Capai Target Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I tercatat mampu memenuhi target penerimaan pajak untuk 3 tahun berturut-turut.

Pada tahun lalu, pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp87,18 triliun atau 103,67% dari target senilai Rp84,1 triliun.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, pemangku kepentingan, dan para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I atas kontribusi dan sinergi dalam pencapaian target penerimaan tahun 2023," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pencapaian target penerimaan pajak pada Kanwil DJP Jakarta I didukung oleh seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Pasalnya, seluruh KPP mampu merealisasikan target penerimaan yang ditetapkan.

Bila diperinci, sektor yang dominan berkontribusi terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah sektor perdagangan sebesar 26,12%, sektor manufaktur sebesar 12,38%, serta keuangan dan asuransi sebesar 11,37%.

Lucas berharap capaian ini dapat memberikan semangat kepada semua pihak untuk berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pencapaian target penerimaan pada tahun ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu diketahui, Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah unit vertikal DJP yang wilayah kerjanya mencakup sebagian wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Empat kecamatan yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah Kecamatan Mampang Prapatan (5 kelurahan), Kecamatan Pancoran (6 kelurahan), Kecamatan Setiabudi (8 kelurahan), dan Kecamatan Tebet (7 kelurahan). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra