KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tiga Tahun Berturut-turut, DJP Jaksel I Kembali Capai Target Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tiga Tahun Berturut-turut, DJP Jaksel I Kembali Capai Target Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I tercatat mampu memenuhi target penerimaan pajak untuk 3 tahun berturut-turut.

Pada tahun lalu, pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp87,18 triliun atau 103,67% dari target senilai Rp84,1 triliun.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, pemangku kepentingan, dan para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I atas kontribusi dan sinergi dalam pencapaian target penerimaan tahun 2023," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pencapaian target penerimaan pajak pada Kanwil DJP Jakarta I didukung oleh seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Pasalnya, seluruh KPP mampu merealisasikan target penerimaan yang ditetapkan.

Bila diperinci, sektor yang dominan berkontribusi terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah sektor perdagangan sebesar 26,12%, sektor manufaktur sebesar 12,38%, serta keuangan dan asuransi sebesar 11,37%.

Lucas berharap capaian ini dapat memberikan semangat kepada semua pihak untuk berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pencapaian target penerimaan pada tahun ini.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Perlu diketahui, Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah unit vertikal DJP yang wilayah kerjanya mencakup sebagian wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Empat kecamatan yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah Kecamatan Mampang Prapatan (5 kelurahan), Kecamatan Pancoran (6 kelurahan), Kecamatan Setiabudi (8 kelurahan), dan Kecamatan Tebet (7 kelurahan). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja