KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tiga Tahun Berturut-turut, DJP Jaksel I Kembali Capai Target Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 15 Januari 2024 | 14:00 WIB
Tiga Tahun Berturut-turut, DJP Jaksel I Kembali Capai Target Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan I tercatat mampu memenuhi target penerimaan pajak untuk 3 tahun berturut-turut.

Pada tahun lalu, pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I mencapai Rp87,18 triliun atau 103,67% dari target senilai Rp84,1 triliun.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, pemangku kepentingan, dan para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I atas kontribusi dan sinergi dalam pencapaian target penerimaan tahun 2023," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Dionysius Lucas Hendrawan, dikutip Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pencapaian target penerimaan pajak pada Kanwil DJP Jakarta I didukung oleh seluruh kantor pelayanan pajak (KPP). Pasalnya, seluruh KPP mampu merealisasikan target penerimaan yang ditetapkan.

Bila diperinci, sektor yang dominan berkontribusi terhadap penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah sektor perdagangan sebesar 26,12%, sektor manufaktur sebesar 12,38%, serta keuangan dan asuransi sebesar 11,37%.

Lucas berharap capaian ini dapat memberikan semangat kepada semua pihak untuk berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pencapaian target penerimaan pada tahun ini.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Perlu diketahui, Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah unit vertikal DJP yang wilayah kerjanya mencakup sebagian wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Empat kecamatan yang menjadi wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Selatan I adalah Kecamatan Mampang Prapatan (5 kelurahan), Kecamatan Pancoran (6 kelurahan), Kecamatan Setiabudi (8 kelurahan), dan Kecamatan Tebet (7 kelurahan). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu