KOTA SAMARINDA

Tiga Instrumen Pajak Ini Dongkrak Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 10:43 WIB
Tiga Instrumen Pajak Ini Dongkrak Penerimaan Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Kinerja realisasi pendapatan daerah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencatatkan hasil positif. Tercatat pada 2017, Pemkot Samarinda berhasil menghimpun Rp298,80 miliar dari sektor pajak, atau 113% dari target yang dicanangkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menjelaskan ada tiga instrumen pajak yang menjadi pendorong penerimaan daerah. Ketiga jenis pajak itu adalah pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak restoran.

"Penerangan jalan, BPHTB, dan restoran, ketiga sektor ini setiap tahunnya memang selalu menyumbang pajak tertinggi di Samarinda. Disusul PBB (pajak atas bumi dan bangunan) dan pajak hotel," katanya, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pajak penerangan jalan misalnya menjadi penyumbang pajak daerah terbesar di Samarinda. Dari target Rp92 miliar, realisasinya mencapai Rp99 miliar.

Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang realisasinya mencapai Rp56,60 miliar. Kemudian pajak restoran dengan realisasi sebesar Rp44,94 miliar.

"Untuk PBB yang terealisasi Rp38,74 miliar. Lalu dari perhotelan, dengan sumbangan Rp25,75 miliar," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hermanus menilai, pemasukan daerah dari sektor pajak menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Menurutnya ini merupakan pertanda baik bahwasanya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat tiap tahunnya.

Seperti yang diketahui, APBD Perubahan 2017, Bapenda memasang target Rp262,78 miliar. Karena realisasi tahun lalu melampaui target. Maka target 2018 naik Rp11,4 miliar menjadi Rp274,18 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN