KOTA SAMARINDA

Tiga Instrumen Pajak Ini Dongkrak Penerimaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 10:43 WIB
Tiga Instrumen Pajak Ini Dongkrak Penerimaan Pajak

SAMARINDA, DDTCNews – Kinerja realisasi pendapatan daerah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencatatkan hasil positif. Tercatat pada 2017, Pemkot Samarinda berhasil menghimpun Rp298,80 miliar dari sektor pajak, atau 113% dari target yang dicanangkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menjelaskan ada tiga instrumen pajak yang menjadi pendorong penerimaan daerah. Ketiga jenis pajak itu adalah pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak restoran.

"Penerangan jalan, BPHTB, dan restoran, ketiga sektor ini setiap tahunnya memang selalu menyumbang pajak tertinggi di Samarinda. Disusul PBB (pajak atas bumi dan bangunan) dan pajak hotel," katanya, Kamis (1/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Pajak penerangan jalan misalnya menjadi penyumbang pajak daerah terbesar di Samarinda. Dari target Rp92 miliar, realisasinya mencapai Rp99 miliar.

Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang realisasinya mencapai Rp56,60 miliar. Kemudian pajak restoran dengan realisasi sebesar Rp44,94 miliar.

"Untuk PBB yang terealisasi Rp38,74 miliar. Lalu dari perhotelan, dengan sumbangan Rp25,75 miliar," ungkapnya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Hermanus menilai, pemasukan daerah dari sektor pajak menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Menurutnya ini merupakan pertanda baik bahwasanya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat tiap tahunnya.

Seperti yang diketahui, APBD Perubahan 2017, Bapenda memasang target Rp262,78 miliar. Karena realisasi tahun lalu melampaui target. Maka target 2018 naik Rp11,4 miliar menjadi Rp274,18 miliar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah