KOTA BALIKPAPAN

Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:00 WIB
Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan senilai Rp750 miliar, naik 8,3% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp692 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Haemusri mengatakan pemkot telah merancang sejumlah strategi optimalisasi PAD, meski perekonomian daerah masih dibayangi pandemi Covid-19.

"Rencananya target PAD naik jadi Rp750 miliar pada tahun 2022," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Haemusri menuturkan pandemi diperkirakan masih akan menjadi tantangan berat dalam pengumpulan PAD tahun depan. Menurutnya, penerimaan beberapa sumber PAD termasuk pajak daerah yang bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat juga masih akan lesu.

Dengan situasi tersebut, ia akan lebih mengoptimalkan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang tidak terdampak pandemi. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).

"Di masa pandemi ini, keterbatasan kami ada pada sektor jasa tapi saya menggunakan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan sektor-sektor penerimaan yang lain," ujarnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BPPRD juga akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan institusi lain untuk memaksimalkan pendapatan. Misal, kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam menggelar acara atau kegiatan yang berkelas internasional.

Menurut Haemusri, kolaborasi tersebut dapat memberikan multiplier effect pada usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp191 miliar atau 37% dari target tahun ini sejumlah Rp512 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN