KOTA BALIKPAPAN

Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:00 WIB
Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan senilai Rp750 miliar, naik 8,3% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp692 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Haemusri mengatakan pemkot telah merancang sejumlah strategi optimalisasi PAD, meski perekonomian daerah masih dibayangi pandemi Covid-19.

"Rencananya target PAD naik jadi Rp750 miliar pada tahun 2022," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Haemusri menuturkan pandemi diperkirakan masih akan menjadi tantangan berat dalam pengumpulan PAD tahun depan. Menurutnya, penerimaan beberapa sumber PAD termasuk pajak daerah yang bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat juga masih akan lesu.

Dengan situasi tersebut, ia akan lebih mengoptimalkan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang tidak terdampak pandemi. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).

"Di masa pandemi ini, keterbatasan kami ada pada sektor jasa tapi saya menggunakan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan sektor-sektor penerimaan yang lain," ujarnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BPPRD juga akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan institusi lain untuk memaksimalkan pendapatan. Misal, kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam menggelar acara atau kegiatan yang berkelas internasional.

Menurut Haemusri, kolaborasi tersebut dapat memberikan multiplier effect pada usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp191 miliar atau 37% dari target tahun ini sejumlah Rp512 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah