KOTA BALIKPAPAN

Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 10:00 WIB
Tidak Terdampak Pandemi, Dua Jenis Pajak Ini Bakal Dipacu Tahun Depan

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan senilai Rp750 miliar, naik 8,3% dari target PAD tahun ini sejumlah Rp692 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Haemusri mengatakan pemkot telah merancang sejumlah strategi optimalisasi PAD, meski perekonomian daerah masih dibayangi pandemi Covid-19.

"Rencananya target PAD naik jadi Rp750 miliar pada tahun 2022," katanya, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Haemusri menuturkan pandemi diperkirakan masih akan menjadi tantangan berat dalam pengumpulan PAD tahun depan. Menurutnya, penerimaan beberapa sumber PAD termasuk pajak daerah yang bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat juga masih akan lesu.

Dengan situasi tersebut, ia akan lebih mengoptimalkan penerimaan dari beberapa jenis pajak yang tidak terdampak pandemi. Misal, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB).

"Di masa pandemi ini, keterbatasan kami ada pada sektor jasa tapi saya menggunakan sumber daya yang ada untuk mengoptimalkan sektor-sektor penerimaan yang lain," ujarnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BPPRD juga akan berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan institusi lain untuk memaksimalkan pendapatan. Misal, kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam menggelar acara atau kegiatan yang berkelas internasional.

Menurut Haemusri, kolaborasi tersebut dapat memberikan multiplier effect pada usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Adapun realisasi penerimaan pajak daerah hingga saat ini sudah mencapai Rp191 miliar atau 37% dari target tahun ini sejumlah Rp512 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?