PMK 85/2019

Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Februari 2020 | 06:01 WIB
Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Gedung Kementerian Keuangan. (Ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, meminta agar seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fokus pada laporan terkait dengan kewajiban pajak.

Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2019. Melalui PMK itu Menkeu mengubah beberapa ketentuan dalam PMK No.64/PMK.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

“Dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara wajib melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Ditjen Perimbangan Keuangan serta membuat e-billing,” jelas Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandar Lampung, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Untuk itu, sambung Badri, saat ini Dana Bagi Hasil tidak akan disalurkan apabila pemerintah daerah tidak memberikan laporan tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga mengungkapkan perubahan tersebut telah berlaku mulai 2020.

Lebih lanjut, Badri menuturkan laporan yang juga perlu diperhatikan adalah terkait dengan distribusi gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Pasalnya, apabila tidak menyerahkan laporan dan belum membayarkan gaji ASN maka transfer dana terkait dengan gaji tidak diberikan.

“Tahun ini semua harus dilaporkan, termasuk juga gaji dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan terlebih dahulu. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau gaji tersebut tidak disalurkan, maka bulan depan dana dari pusat distop,” jelasnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Badri juga menjelaskan apabila bendahara tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang ada, beleid itu memberikan kewenangan pada Menkeu untuk menunda penyaluran dana. Bahkan, Menkeu juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan anggaran.

“Jadi kita tidak boleh lagi menahan dana di kas daerah. Sementara, sebelumnya tergantung kebijakan daerah termasuk juga soal DBH,” ujar Badri

Untuk itu, pemerintah kota menyelenggarakan sosialisasi agar bendahara pemerintah di Kota Bandar Lampung dapat memahami regulasi yang baru. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat pada kelancaran dana transfer dari pusat

“Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan bagian keuangan itu paham atas ketentuan yang baru,” pungkasnya, seperti dilansir netizenk.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Senin, 13 Januari 2025 | 12:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Target Penerimaan Naik Terus, Begini Strategi Kemenkeu Siapkan SDM-nya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu