PMK 85/2019

Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Februari 2020 | 06:01 WIB
Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Gedung Kementerian Keuangan. (Ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, meminta agar seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fokus pada laporan terkait dengan kewajiban pajak.

Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2019. Melalui PMK itu Menkeu mengubah beberapa ketentuan dalam PMK No.64/PMK.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

“Dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara wajib melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Ditjen Perimbangan Keuangan serta membuat e-billing,” jelas Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandar Lampung, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Untuk itu, sambung Badri, saat ini Dana Bagi Hasil tidak akan disalurkan apabila pemerintah daerah tidak memberikan laporan tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga mengungkapkan perubahan tersebut telah berlaku mulai 2020.

Lebih lanjut, Badri menuturkan laporan yang juga perlu diperhatikan adalah terkait dengan distribusi gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Pasalnya, apabila tidak menyerahkan laporan dan belum membayarkan gaji ASN maka transfer dana terkait dengan gaji tidak diberikan.

“Tahun ini semua harus dilaporkan, termasuk juga gaji dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan terlebih dahulu. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau gaji tersebut tidak disalurkan, maka bulan depan dana dari pusat distop,” jelasnya.

Baca Juga:
Kejar Target PAD, Pemda Maksimalkan Potensi Pajak yang Belum Tergarap

Badri juga menjelaskan apabila bendahara tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang ada, beleid itu memberikan kewenangan pada Menkeu untuk menunda penyaluran dana. Bahkan, Menkeu juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan anggaran.

“Jadi kita tidak boleh lagi menahan dana di kas daerah. Sementara, sebelumnya tergantung kebijakan daerah termasuk juga soal DBH,” ujar Badri

Untuk itu, pemerintah kota menyelenggarakan sosialisasi agar bendahara pemerintah di Kota Bandar Lampung dapat memahami regulasi yang baru. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat pada kelancaran dana transfer dari pusat

“Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan bagian keuangan itu paham atas ketentuan yang baru,” pungkasnya, seperti dilansir netizenk.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja