PMK 85/2019

Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 Februari 2020 | 06:01 WIB
Tidak Kirim Laporan, DBH Tidak Disalurkan

Gedung Kementerian Keuangan. (Ilustrasi)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, meminta agar seluruh bendahara dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fokus pada laporan terkait dengan kewajiban pajak.

Menteri Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.85/PMK.03/2019. Melalui PMK itu Menkeu mengubah beberapa ketentuan dalam PMK No.64/PMK.05/2013 tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

“Dalam PMK ini pemerintah daerah atau bendahara wajib melakukan penyampaian data Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rincian Transaksi Harian (RTH) kepada Ditjen Perimbangan Keuangan serta membuat e-billing,” jelas Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, di Bandar Lampung, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:
Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

Untuk itu, sambung Badri, saat ini Dana Bagi Hasil tidak akan disalurkan apabila pemerintah daerah tidak memberikan laporan tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga mengungkapkan perubahan tersebut telah berlaku mulai 2020.

Lebih lanjut, Badri menuturkan laporan yang juga perlu diperhatikan adalah terkait dengan distribusi gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Pasalnya, apabila tidak menyerahkan laporan dan belum membayarkan gaji ASN maka transfer dana terkait dengan gaji tidak diberikan.

“Tahun ini semua harus dilaporkan, termasuk juga gaji dan sebagainya, gaji juga harus disalurkan terlebih dahulu. Baru nanti dari pusat diberikan lagi, tapi kalau gaji tersebut tidak disalurkan, maka bulan depan dana dari pusat distop,” jelasnya.

Baca Juga:
Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Badri juga menjelaskan apabila bendahara tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang ada, beleid itu memberikan kewenangan pada Menkeu untuk menunda penyaluran dana. Bahkan, Menkeu juga diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan anggaran.

“Jadi kita tidak boleh lagi menahan dana di kas daerah. Sementara, sebelumnya tergantung kebijakan daerah termasuk juga soal DBH,” ujar Badri

Untuk itu, pemerintah kota menyelenggarakan sosialisasi agar bendahara pemerintah di Kota Bandar Lampung dapat memahami regulasi yang baru. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat pada kelancaran dana transfer dari pusat

“Makanya kita melakukan sosialisasi supaya bendahara dan bagian keuangan itu paham atas ketentuan yang baru,” pungkasnya, seperti dilansir netizenk.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Coretax DJP, Lapor SPT Masa PPN dan SPT Tahunan Bakal Dalam 1 Platform

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Jumat, 22 November 2024 | 12:00 WIB KPP MADYA LAMPUNG

WP Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?