BERITA PAJAK HARI INI

Tidak Bisa Tatap Muka Buat Isi SPT, WP Bisa Lihat Video Tutorial DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Maret 2020 | 07:56 WIB
Tidak Bisa Tatap Muka Buat Isi SPT, WP Bisa Lihat Video Tutorial DJP

Tampilan sejumlah video tutorial DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT tahunan meskipun batas akhir dimundurkan hingga akhir April 2020. Berbagai informasi terkait pengisian SPT tahunan telah disediakan di saluran alternatif yang bisa diakses wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meskipun pelayananan tatap muka dihentikan sementara hingga 5 April 2020, wajib pajak masih dapat mengakses saluran alternatif untuk mengisi SPT tahunannya.

Panduan pengisian SPT tahunan, sambungnya, yang ada di situs web www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi online lainnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

"Berbagai modul, video instruksional, dan sebagainya sudah tersedia di website atau media sosial kami, untuk membantu para wajib mengisi dan menyampaikan SPT-nya secara mandiri,” kata Hestu. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang akhir Maret 2020, pelaporan SPT tahunan justru melambat. Hal ini terjadi setelah otoritas memperpanjang waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020.

Selain itu, sejalan dengan penutupan pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka), pelaporan SPT tahunan secara manual tercatat turun hingga 30,19%. Hal ini terlihat dari data per Jumat (20/3/2020) pukul 08.40 WIB. Simak artikel ‘Pelayanan Tatap Muka Dihentikan, Pelaporan SPT Manual Turun 30%’.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selain itu, ada pula media nasional yang membahas mengenai realisasi restitusi pajak pada awal 2020. Realisasi restitusi hingga Februari tercatat senilai Rp42,17 triliun atau tumbuh 14,73%. Realisasi ini memang lebih lambat dibandingkan tahun lalu yang meningkat 37%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Video Tutorial

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengakui masih banyak wajib pajak yang masih membutuhkan bimbingan langsung fiskus untuk bisa mengisi formulir SPT-nya, baik secara manual maupun digital. Hal ini membuat pelaporan SPT melambat.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

"Perlambatan itu karena WP harus secara mandiri mengisi dan menyampaikan SPT tahunannya secara online, berbeda dengan sebelumnya dimana mereka bisa mendatangi KPP atau Pojok Pajak untuk mendapat bimbingan dalam penyampaian SPT Tahunan,” jelas Hestu.

Meskipun tidak bisa berinteraksi dengan wajib pajak secara langsung, tegasnya, DJP telah menyediakan panduan (termasuk dalam bentuk video tutorial) mengisi SPT secara elektronik. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tidak terhambat dalam menyampaikan SPT tahunannya. (DDTCNews)

  • Kondisi Perekonomian

Managing Partner DDTC Darussalam memproyeksi restitusi pajak sampai dengan akhir tahun masih akan besar. Kondisi perekonomian yang tidak terlalu bagus pada saat ini memengaruhi produktivitas dunia usaha. Pada saat yang sama, ada relaksasi kebijakan restitusi dipercepat.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia berharap dalam kondisi perekonomian yang lesu, relaksasi kebijakan restitusi dipercepat bisa menyasar sektor yang terkena dampak, tidak terkecuali terkait virus Corona. Namun, peluang bagi dunia usaha lain juga harus dibuka. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

“Dengan situasi ini, sepanjang memang wajib pajak memenuhi persyaratan untuk melakukan restitusi maka perusahaan cenderung akan [mengajukan] restitusi,” kata Darussalam. (Kontan)

  • Penerimaan PPN

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang tumbuh menjadi sinyal perbaikan kinerja sektor industri.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Jadi, berdasarkan data Januari—Februari 2020, masih ada harapan penerimaan positif,” katanya. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Realisasi Penerimaan Perpajakan per Akhir Februari 2020 ‘. (Kontan)

  • Pajak dalam Penanganan Virus Corona

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setiap setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak saat ini sangat berarti untuk menanggulangi penyebaran virus Corona. Apalagi, mayoritas pendanaan anggaran negara dari setoran dari wajib pajak.

"Penerimaan pajak saat ini sangat dibutuhkan, terutama untuk penyediaan fasilitas kesehatan dalam menghadapi wabah virus Corona," katanya, Kamis (19/3/2020). Simak video 'Dirjen Pajak Ungkap Pentingnya Pajak dalam Penanganan Virus Corona'. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi