BERITA PAJAK HARI INI

Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 08:01 WIB
Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan basis perpajakan menjadi aspek fundamental yang ingin dilakukan Kementerian Keuangan pada 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/2/2020).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan aspek yang paling fundamental dari sisi perpajakan pada tahun ini adalah memperbesar basis perpajakan. Hal tersebut dilakukan dengan melihat secara keseluruhan potensi perekonomian di Tanah Air.

“Ini kuncinya. Ini adalah manifestasi dari tidak berburu di kebun binatang, basisnya diperbesar. Harus bisa melihat potensi ekonomi dari perekonomian Indonesia untuk melihat potensi pajak,” katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti kesepakatan 137 yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk mencapai konsensus global sebagai solusi yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penurunan Tarif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan upaya untuk memperluas basis perpajakan dilakukan melalui dua aspek. Pertama, perbaikan kebijakan pajak, termasuk tarifnya. Terkait hal ini, pemerintah juga berencana menurunkan tarif PPh badan dalam omnibus law perpajakan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kedua, perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan ini menyangkut aspek cara pengumpulan pajak. “Jadi kita diskusi bagaimana cara memperbaiki cara pengumpulannya itu, di samping tarif kita turunkan,” ujar Suahasil. (CNBC Indonesia)

  • Ekstenifikasi Berbasis Kewilayahan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi akan tetap menjadi andalan otoritas untuk menjaga kepatuhan pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak baru hasil ekstensifikasi juga akan dijalankan.

“Jadi, yang sudah daftar kita awasi. Pada tahun ini kami intensifikasi wajib pajak prioritas dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Pelaku Usaha Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak

Pelaku usaha menekankan pentingnya upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Hal ini disampaikan oleh Kadin dan Apindo saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rencana RUU omnibus law perpajakan. Dua asosiasi pengusaha itu melihat masih besarnya potensi perluasan basis pajak.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, dilihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi dan kontribusinya, ruang peningkatan masih terbuka lebar.

Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi tidak sendirian dalam menyampaikan pendapat kepada DPR. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani dan Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono ikut hadir dalam rapat tersebut.(DDTCNews)

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen
  • Usulan ‘Safe Harbour’ Ditentang

Usulan Amerika Serikat terkait ‘safe harbour’ ditentang oleh banyak anggota Inclusive Framework. Masalah ‘safe harbour’ masih masuk dalam daftar pekerjaan yang tersisa, tapi keputusan akhir tentang masalah ini akan ditunda sampai arsitektur pilar pertama telah disepakati.

Anggota Inclusive Framework sepakat untuk melanjutkan negosiasi aturan baru tentang di mana pajak harus dibayar (nexus) dan berapa bagian dari keuntungan yang harus dikenakan pajak (alokasi laba) berdasarkan ‘Unified Approach’ pilar pertama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Berisiko Tingkatkan Sengketa Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ‘safe harbour’ yang diusulkan AS memang cenderung tidak rumit karena setiap pihak cukup mengikuti nilai acuan tanpa harus melakukan analisis alokasi laba berdasarkan prinsip kewajaran.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Namun, skema itu berisiko meningkatkan sengketa pajak karena belum ada nilai ‘safe harbour’ yang diakui secara global. “Pada intinya, baik ‘Unified Approach’ atau ‘Safe Harbour Approach’ sama-sama skema untuk mengalokasikan laba secara lebih adil,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Pengadilan Pajak

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam rancangan omnibus law perpajakan belum ada ketentuan yang mendalam terkait dengan tata cara pengadilan pajak dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, ketentuan yang terkait dengan pengadilan pajak juga perlu disoroti. (Kontan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja