BERITA PAJAK HARI INI

Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Februari 2020 | 08:01 WIB
Tidak 'Berburu di Kebun Binatang’, Ini Langkah Kemenkeu Terkait Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan basis perpajakan menjadi aspek fundamental yang ingin dilakukan Kementerian Keuangan pada 2020. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/2/2020).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan aspek yang paling fundamental dari sisi perpajakan pada tahun ini adalah memperbesar basis perpajakan. Hal tersebut dilakukan dengan melihat secara keseluruhan potensi perekonomian di Tanah Air.

“Ini kuncinya. Ini adalah manifestasi dari tidak berburu di kebun binatang, basisnya diperbesar. Harus bisa melihat potensi ekonomi dari perekonomian Indonesia untuk melihat potensi pajak,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, sejumlah media nasional juga menyoroti kesepakatan 137 yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS, termasuk Indonesia. Negara-negara tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk mencapai konsensus global sebagai solusi yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penurunan Tarif

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan upaya untuk memperluas basis perpajakan dilakukan melalui dua aspek. Pertama, perbaikan kebijakan pajak, termasuk tarifnya. Terkait hal ini, pemerintah juga berencana menurunkan tarif PPh badan dalam omnibus law perpajakan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedua, perbaikan administrasi perpajakan. Perbaikan ini menyangkut aspek cara pengumpulan pajak. “Jadi kita diskusi bagaimana cara memperbaiki cara pengumpulannya itu, di samping tarif kita turunkan,” ujar Suahasil. (CNBC Indonesia)

  • Ekstenifikasi Berbasis Kewilayahan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi akan tetap menjadi andalan otoritas untuk menjaga kepatuhan pajak. Pengawasan terhadap wajib pajak baru hasil ekstensifikasi juga akan dijalankan.

“Jadi, yang sudah daftar kita awasi. Pada tahun ini kami intensifikasi wajib pajak prioritas dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Pelaku Usaha Tekankan Perlunya Perluasan Basis Pajak

Pelaku usaha menekankan pentingnya upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak. Hal ini disampaikan oleh Kadin dan Apindo saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rencana RUU omnibus law perpajakan. Dua asosiasi pengusaha itu melihat masih besarnya potensi perluasan basis pajak.

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan untuk memperluas basis pajak, pemerintah harus menyasar wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, dilihat dari jumlah wajib pajak orang pribadi dan kontribusinya, ruang peningkatan masih terbuka lebar.

Dalam kesempatan tersebut, Hariyadi tidak sendirian dalam menyampaikan pendapat kepada DPR. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani dan Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono ikut hadir dalam rapat tersebut.(DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Usulan ‘Safe Harbour’ Ditentang

Usulan Amerika Serikat terkait ‘safe harbour’ ditentang oleh banyak anggota Inclusive Framework. Masalah ‘safe harbour’ masih masuk dalam daftar pekerjaan yang tersisa, tapi keputusan akhir tentang masalah ini akan ditunda sampai arsitektur pilar pertama telah disepakati.

Anggota Inclusive Framework sepakat untuk melanjutkan negosiasi aturan baru tentang di mana pajak harus dibayar (nexus) dan berapa bagian dari keuntungan yang harus dikenakan pajak (alokasi laba) berdasarkan ‘Unified Approach’ pilar pertama. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Berisiko Tingkatkan Sengketa Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ‘safe harbour’ yang diusulkan AS memang cenderung tidak rumit karena setiap pihak cukup mengikuti nilai acuan tanpa harus melakukan analisis alokasi laba berdasarkan prinsip kewajaran.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, skema itu berisiko meningkatkan sengketa pajak karena belum ada nilai ‘safe harbour’ yang diakui secara global. “Pada intinya, baik ‘Unified Approach’ atau ‘Safe Harbour Approach’ sama-sama skema untuk mengalokasikan laba secara lebih adil,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Pengadilan Pajak

Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan dalam rancangan omnibus law perpajakan belum ada ketentuan yang mendalam terkait dengan tata cara pengadilan pajak dan pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, ketentuan yang terkait dengan pengadilan pajak juga perlu disoroti. (Kontan)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?