Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu untuk mencegah pabrikan rokok mengalami pukulan ganda setelah pemerintah menaikkan tarif CHT rata-rata 12,5% pada tahun depan. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya’.
“Kami tidak melakukan simplifikasi. Namun, dalam hal ini, pemerintah tetap memberikan sinyal bahwa simplifikasi itu digambarkan dalam bentuk perbedaan celah tarif yang makin diperkecil,” ujar Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020).
Sri Mulyani mengatakan penyempitan gap tarif itu diberlakukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Pada 2021, kenaikan masing-masing golongan itu 13,8% dan 15,4% dengan tarif Rp535 dan Rp525 per batang. Tahun ini, tarif yang berlaku adalah Rp470 dan Rp455.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan IIA dan IIB dengan kenaikan masing-masing 16,5% dan 18,1%. Tarif CHT SPM golongan IIA dan IIB untuk tahun depan masing-masing sebesar Rp565 dan Rp555 per batang. Tahun ini, tarifnya Rp485 dan Rp470 per batang.
Sri Mulyani berharap kebijakan itu bisa menjadi sinyal kepada dunia usaha bahwa pemerintah akan melakukan simplifikasi tarif CHT pada tahun-tahun mendatang.
"Jadi, meskipun kami tidak melakukan simplifikasi secara drastis, tapi kami memberikan sinyal kepada industri bahwa tarif antargolongan SKM dan SPM semakin dikecilkan atau didekatkan tarifnya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana melakukan simplifikasi tarif CHT secara bertahap. Awalnya, struktur tarif CHT mencapai 19 layer. Pada 2018, sudah tersisa separuhnya menjadi 10 layer.
Sri Mulyani pun memasukkan rencana melanjutkan simplifikasi CHT tersebut dalam rencana strategis Kemenkeu 2020-2024. Saat ini, rencana simplifikasi tarif CHT terus digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. (kaw)
Sumber: tangkapan layar paparan Menteri Keuangan melalui Youtube.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sayang sekali, padahal dengan simplifikasi dapat menciptakan kepastian hukum, kemudahan, dan mengurangi cost yang dikeluarkan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak. Juga dengan simplifikasi padahal dapat menurunkan potensi tax evasion.