DISKUSI TAX AMNESTY

Tidak Ada Keadilan Terbaik dalam Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 13:23 WIB
 Tidak Ada Keadilan Terbaik dalam Pajak

JAKARTA, DDTCNews — Meski sudah berjalan selama dua minggu namun persoalan hukum dan aspek keadilan seputar pelaksanaan tax amnesty masih diperdebatkan. Hal ini nampak dari adanya proses uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih terus bergulir hingga saat ini.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan secara prinsip pajak itu tidak pernah bertemu dengan sisi keadilan yang terbaik, yang terpenting adalah justifikasi. Akibatnya pajak hanya bisa menghasilkan the second best theory dalam konsep keadilan.

“Apakah iya pengampunan pajak ini hanya dipandang dari ilmu hukum saja? Di Amerika, 45 negara bagian telah menjalankan kebijakan pengampunan pajak,” tuturnya saat mengisi acara diskusi panel tax amnesty di Universitas Indonesia, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Darussalam menambahkan selama ini uji materi di bidang perpajakan yang diajukan ke MK tidak pernah memenangkan pemohon. “Untuk gugatan di MK, pemohon menang hanya satu kali saja yaitu terkait pajak daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengajak masyarakat berpartisipasi mengikuti tax amnesty ketimbang memperdebatkan persoalan tax amnesty.

Tax amnesty itu pilihan yang kurang ideal, namun itu harus kita lakukan sekarang,” jelasnya, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Menurut Misbkahun sebenarnya bisa jadi wajib pajak itu bukan tidak ingin membayar pajak, tetapi memang karena pada dasarnya perilaku wajib pajak cenderung akan selalu menghindari pajak apabila tarif pajak yang diterapkan tinggi.

Baginya, pro dan kontra dalam mengambil keputusan politik sudah menjadi hal biasa. “Mungkin tax amnesty ini tidak akan ada lagi tahun-tahun depannya,” tutup Misbakhun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:45 WIB KONSULTASI CORETAX

Alamat Penjual Tidak Muncul di Faktur Pajak, Apa yang Harus Dilakukan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya