KOTA BOGOR

Tidak Ada Insentif, Jatuh Tempo PBB Dipatok Agustus 2021

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Mei 2021 | 17:01 WIB
Tidak Ada Insentif, Jatuh Tempo PBB Dipatok Agustus 2021

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2021 di Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan jatuh pada Agustus 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan pemerintah masih belum memiliki rencana untuk memberikan insentif PBB menjelang jatuh tempo pembayaran PBB.

Pasalnya, insentif atas pembayaran PBB di Kota Bogor sudah diberikan pada awal tahun per tanggal 1 Februari 2021 hingga 30 April 2021. "Jadi, jatuh temponya akhir Agustus 2021, dan tidak ada insentif," katanya seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Wajib pajak yang membayar PBB pada Februari 2021 akan mendapatkan diskon 15%. Selanjutnya, wajib pajak yang membayar PBB pada Maret 2021 diberikan keringanan 10%. Terakhir, wajib pajak yang telah membayar PBB pada April 2021 mendapatkan keringanan pembayaran PBB 5%.

Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2021 Kota Bogor telah disampaikan baik secara elektronik melalui e-SPPT PBB maupun secara manual dalam bentuk kertas.

Agar SPPT PBB disampaikan dalam bentuk elektronik, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman resmi yang disediakan oleh Bapenda Kota Bogor yakni layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pada menu registrasi user, wajib pajak nantinya akan diminta untuk mencantumkan beberapa informasi mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama, e-mail, nomor handphone, dan password yang diinginkan.

Apabila SPPT PBB masih belum terdaftar, maka wajib pajak perlu melakukan registrasi elektronik secara mandiri agar bisa mendapatkan e-SPPT PBB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan