UU HKPD

Tidak Ada Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bermotor Bekas Mulai 2025

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:07 WIB
Tidak Ada Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bermotor Bekas Mulai 2025

Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai terbebas dari beban bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2025.

Pada Pasal 191 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan baru mengenai BBNKB mulai berlaku 3 tahun sejak payung hukum ini diundangkan. UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022, sehingga ketentuan baru BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan dari dihapuskannya penyerahan kedua dari objek BBNKB adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama atas kendaraan yang diperoleh.

Pasalnya, kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama kendaraan masih rendah. Akibatnya, tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tangan kedua juga tidak optimal.

Saat ini, masih banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna menghindari kewajiban BBNKB dan beban PKB yang bersifat progresif.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Dengan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, kepatuhan pembayaran PKB kendaraan tangan kedua dan setelahnya diharapkan dapat meningkat.

Meski nantinya tidak ada BBNKB yang terutang atas penyerahan kendaraan bekas, masyarakat tetap wajib melakukan balik nama sesuai dengan Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP