Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai terbebas dari beban bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2025.
Pada Pasal 191 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan baru mengenai BBNKB mulai berlaku 3 tahun sejak payung hukum ini diundangkan. UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022, sehingga ketentuan baru BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Jumat (14/1/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan dari dihapuskannya penyerahan kedua dari objek BBNKB adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama atas kendaraan yang diperoleh.
Pasalnya, kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama kendaraan masih rendah. Akibatnya, tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tangan kedua juga tidak optimal.
Saat ini, masih banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna menghindari kewajiban BBNKB dan beban PKB yang bersifat progresif.
Dengan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, kepatuhan pembayaran PKB kendaraan tangan kedua dan setelahnya diharapkan dapat meningkat.
Meski nantinya tidak ada BBNKB yang terutang atas penyerahan kendaraan bekas, masyarakat tetap wajib melakukan balik nama sesuai dengan Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.