UU HKPD

Tidak Ada Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bermotor Bekas Mulai 2025

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:07 WIB
Tidak Ada Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bermotor Bekas Mulai 2025

Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai terbebas dari beban bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2025.

Pada Pasal 191 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan baru mengenai BBNKB mulai berlaku 3 tahun sejak payung hukum ini diundangkan. UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022, sehingga ketentuan baru BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan dari dihapuskannya penyerahan kedua dari objek BBNKB adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama atas kendaraan yang diperoleh.

Pasalnya, kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama kendaraan masih rendah. Akibatnya, tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tangan kedua juga tidak optimal.

Saat ini, masih banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna menghindari kewajiban BBNKB dan beban PKB yang bersifat progresif.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, kepatuhan pembayaran PKB kendaraan tangan kedua dan setelahnya diharapkan dapat meningkat.

Meski nantinya tidak ada BBNKB yang terutang atas penyerahan kendaraan bekas, masyarakat tetap wajib melakukan balik nama sesuai dengan Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak