UU HKPD

Tidak Ada Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bermotor Bekas Mulai 2025

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Januari 2022 | 12:07 WIB
Tidak Ada Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bermotor Bekas Mulai 2025

Ilustrasi. Petugas melayani pemilik kendaraan untuk membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Banda Aceh, Aceh, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan kendaraan bermotor bekas mulai terbebas dari beban bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2025.

Pada Pasal 191 ayat (1) UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), ketentuan baru mengenai BBNKB mulai berlaku 3 tahun sejak payung hukum ini diundangkan. UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022, sehingga ketentuan baru BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, dikutip pada Jumat (14/1/2022).

Baca Juga:
Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan dari dihapuskannya penyerahan kedua dari objek BBNKB adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama atas kendaraan yang diperoleh.

Pasalnya, kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama kendaraan masih rendah. Akibatnya, tingkat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tangan kedua juga tidak optimal.

Saat ini, masih banyak pemilik kendaraan yang memilih untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna menghindari kewajiban BBNKB dan beban PKB yang bersifat progresif.

Baca Juga:
Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Dengan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, kepatuhan pembayaran PKB kendaraan tangan kedua dan setelahnya diharapkan dapat meningkat.

Meski nantinya tidak ada BBNKB yang terutang atas penyerahan kendaraan bekas, masyarakat tetap wajib melakukan balik nama sesuai dengan Peraturan Kapolri 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial