KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 10:30 WIB
THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri). ANTARA FOTO//BPMI Setpres- Kris/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai H-10 Lebaran menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berharap pembayaran THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10, diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk-produk Indonesia," katanya melalui akun @smindrawati, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, yaitu sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Menurutnya, kebijakan pembayaran THR tersebut telah diatur dalam APBN 2022. THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp10,3 triliun yang berasal dari anggaran kementerian/lembaga.

Lalu, THR pada ASN daerah dianggarkan Rp15,0 triliun dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran THR senilai Rp9 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menjelaskan THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Menurut menkeu, pembayaran THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra