KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 10:30 WIB
THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri). ANTARA FOTO//BPMI Setpres- Kris/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai H-10 Lebaran menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berharap pembayaran THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10, diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk-produk Indonesia," katanya melalui akun @smindrawati, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Sri Mulyani menuturkan THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, yaitu sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Menurutnya, kebijakan pembayaran THR tersebut telah diatur dalam APBN 2022. THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp10,3 triliun yang berasal dari anggaran kementerian/lembaga.

Lalu, THR pada ASN daerah dianggarkan Rp15,0 triliun dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran THR senilai Rp9 triliun.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sri Mulyani menjelaskan THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Menurut menkeu, pembayaran THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan