KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Dian Kurniati | Selasa, 19 April 2022 | 10:30 WIB
THR Siap Dicairkan, Sri Mulyani Harap ASN Belanja Produk-Produk Lokal

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri). ANTARA FOTO//BPMI Setpres- Kris/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai H-10 Lebaran menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berharap pembayaran THR untuk ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10, diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk-produk Indonesia," katanya melalui akun @smindrawati, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan THR 2022 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, yaitu sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Menurutnya, kebijakan pembayaran THR tersebut telah diatur dalam APBN 2022. THR untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp10,3 triliun yang berasal dari anggaran kementerian/lembaga.

Lalu, THR pada ASN daerah dianggarkan Rp15,0 triliun dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Untuk pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran THR senilai Rp9 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani menjelaskan THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi pemerintah daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Menurut menkeu, pembayaran THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja