PENANGANAN COVID-19

Tetap Waspada! Luhut Antisipasi Puncak Omicron 3 Kali Lipat Delta

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 16:35 WIB
Tetap Waspada! Luhut Antisipasi Puncak Omicron 3 Kali Lipat Delta

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan potensi kasus harian Covid-19 Omicron akan terus meningkat hingga mencapai 3 kali lipat dari puncak varian Delta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan varian Omicron dapat menyebar lebih cepat dari varian Delta yang mewabah pada Juni-Agustus 2021. Menurutnya, kasus harian akan meningkat jika masyarakat tidak berhati-hati dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Kami mencoba menganalisis bahwa jumlah rawat inap rumah sakit Indonesia dapat lebih tinggi dari Delta apabila kasus harian meningkat lebih dari 3 kali seperti tahun lalu, hampir 56.000, bisa saja nanti 3 kali dari itu apabila kita tidak berhati-hati," katanya melalui konferensi video, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Luhut mengatakan pemerintah telah membuat berbagai simulasi bersama para pakar untuk menganalisis penyebaran Covid-19 varian Omicron dan strategi penangannya. Secara umum, analisis itu menunjukkan data rawat inap akibat Omicron masih lebih rendah ketimbang Delta.

Meski demikian, pemerintah memperkirakan angka kasus Covid-19 varian Omicron dapat terus meningkat bahkan melampaui puncak kasus varian Delta. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan walaupun kewaspadaan juga diperlukan.

Luhut memastikan pemerintah telah mempersiapkan fasilitas kesehatan untuk merawat pasien Covid-19 varian Omicron. Namun pada masyarakat yang terkena Covid-19 tetapi tidak bergejala atau bergejala ringan, dia mengimbau agar memanfaatkan telemedicine untuk mencegah lonjakan pasien.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Estimasi kami lakukan sebagai langkah mitigasi terjadi keganasan dari Omicron. Kementerian kesehatan telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai jauh lebih bagus dari tahun yang lalu," ujarnya.

Dengan peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan atau hingga 7 Februari 2022 dan di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan realisasi program pemulihan ekonomi nasional pada kuartal I/2022. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi dapat dipercepat.

"Arahan Bapak Presiden agar kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi terus didorong front loading di kuartal I ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra