PENANGANAN COVID-19

Tetap Waspada! Luhut Antisipasi Puncak Omicron 3 Kali Lipat Delta

Dian Kurniati | Senin, 31 Januari 2022 | 16:35 WIB
Tetap Waspada! Luhut Antisipasi Puncak Omicron 3 Kali Lipat Delta

Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkirakan potensi kasus harian Covid-19 Omicron akan terus meningkat hingga mencapai 3 kali lipat dari puncak varian Delta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan varian Omicron dapat menyebar lebih cepat dari varian Delta yang mewabah pada Juni-Agustus 2021. Menurutnya, kasus harian akan meningkat jika masyarakat tidak berhati-hati dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Kami mencoba menganalisis bahwa jumlah rawat inap rumah sakit Indonesia dapat lebih tinggi dari Delta apabila kasus harian meningkat lebih dari 3 kali seperti tahun lalu, hampir 56.000, bisa saja nanti 3 kali dari itu apabila kita tidak berhati-hati," katanya melalui konferensi video, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Luhut mengatakan pemerintah telah membuat berbagai simulasi bersama para pakar untuk menganalisis penyebaran Covid-19 varian Omicron dan strategi penangannya. Secara umum, analisis itu menunjukkan data rawat inap akibat Omicron masih lebih rendah ketimbang Delta.

Meski demikian, pemerintah memperkirakan angka kasus Covid-19 varian Omicron dapat terus meningkat bahkan melampaui puncak kasus varian Delta. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir berlebihan walaupun kewaspadaan juga diperlukan.

Luhut memastikan pemerintah telah mempersiapkan fasilitas kesehatan untuk merawat pasien Covid-19 varian Omicron. Namun pada masyarakat yang terkena Covid-19 tetapi tidak bergejala atau bergejala ringan, dia mengimbau agar memanfaatkan telemedicine untuk mencegah lonjakan pasien.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

"Estimasi kami lakukan sebagai langkah mitigasi terjadi keganasan dari Omicron. Kementerian kesehatan telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai jauh lebih bagus dari tahun yang lalu," ujarnya.

Dengan peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan atau hingga 7 Februari 2022 dan di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2022.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan terus mengoptimalkan realisasi program pemulihan ekonomi nasional pada kuartal I/2022. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi dapat dipercepat.

"Arahan Bapak Presiden agar kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemulihan ekonomi terus didorong front loading di kuartal I ini," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah