INDIA

Tesla Ditolak Dapat Insentif Pajak karena Ogah Bangun Pabrik Domestik

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 11 Februari 2022 | 12:30 WIB
Tesla Ditolak Dapat Insentif Pajak karena Ogah Bangun Pabrik Domestik

Ilustrasi mobil listrik.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mempertanyakan sikap pabrikan mobil listrik Tesla yang meminta pemberian insentif pajak. Tesla memang mendesak diberikan insentif pajak setelah menjadikan India sebagai target pasarnya.

Menteri Negara untuk Industri Besar Krishna Pal Gujjar mengungkapkan Tesla sudah secara tegas menyatakan tidak berniat membangun fasilitas manufakturnya di India. Dengan demikian, ujar Gujjar, pemerintah India tidak ada alasan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan milik Elon Musk itu.

"Kami tidak dapat memberikan subsidi atau relaksasi pajak kepada perusahaan tersebut karena mereka tidak ingin mendirikan manufaktur dan operasi lainnya di sini. Mengapa kita harus mendukung perusahaan yang menciptakan lapangan kerja di China dan mencetak keuntungan dari pasar kita?” ujar Gujjar, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut penuturan Gujjar, sejauh ini Tesla tak menunjukkan ketertarikannya pada berbagai kebijakan kendaraan listrik yang ditawarkan pemerintah. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah Faster Adoption and Manufacturing of (Hybrid &) Electric Vehicles di India (FAME India).

Kebijakan ini diperkenalkan pada 2015. Tujuannya untuk mendukung penggunaan kendaraan hybrid dan listrik di India. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.

“Perusahaan [Tesla] belum mengikuti kebijakan apapun dari kami. Ini semakin memperkuat [argumen] bahwa Tesla hanya ingin mengeksploitasi pasar kami untuk mendapat keuntungan. Di lain sisi, mereka enggan untuk mendirikan unit manufakturnya di sini,” tambah Gujjar.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Gujjar menyampaikan jika selama ini Tesla membuat kendaraan listriknya di China. Alhasil ada ribuan pekerjaan yang tercipta di sana. Sayangnya, pekerjaan tersebut tak satupun dirasakan oleh masyarakat India.

Dilansir The Rahnuma Daily, saat ini fase kedua dari kebijakan FAME India tengah berlangsung. Adapun kebijakan ini diimplementasikan selama 5 tahun sejak diberlakukannya dari 12 April 2019. Total anggaran yang menyokong kebijakan ini senilai Rs10.000 crore.

Tak hanya itu, saat ini tarif pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) juga telah dikurangi. Sebelumnya tarif yang dikenakan sebesar 12%, kini menjadi 5%. Tarif GST untuk pengisian kendaraan listrik juga dikurangkan dari 18% menjadi 5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?