INDIA

Tesla Ditolak Dapat Insentif Pajak karena Ogah Bangun Pabrik Domestik

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 11 Februari 2022 | 12:30 WIB
Tesla Ditolak Dapat Insentif Pajak karena Ogah Bangun Pabrik Domestik

Ilustrasi mobil listrik.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India mempertanyakan sikap pabrikan mobil listrik Tesla yang meminta pemberian insentif pajak. Tesla memang mendesak diberikan insentif pajak setelah menjadikan India sebagai target pasarnya.

Menteri Negara untuk Industri Besar Krishna Pal Gujjar mengungkapkan Tesla sudah secara tegas menyatakan tidak berniat membangun fasilitas manufakturnya di India. Dengan demikian, ujar Gujjar, pemerintah India tidak ada alasan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan milik Elon Musk itu.

"Kami tidak dapat memberikan subsidi atau relaksasi pajak kepada perusahaan tersebut karena mereka tidak ingin mendirikan manufaktur dan operasi lainnya di sini. Mengapa kita harus mendukung perusahaan yang menciptakan lapangan kerja di China dan mencetak keuntungan dari pasar kita?” ujar Gujjar, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Menurut penuturan Gujjar, sejauh ini Tesla tak menunjukkan ketertarikannya pada berbagai kebijakan kendaraan listrik yang ditawarkan pemerintah. Salah satu kebijakan yang dimaksud adalah Faster Adoption and Manufacturing of (Hybrid &) Electric Vehicles di India (FAME India).

Kebijakan ini diperkenalkan pada 2015. Tujuannya untuk mendukung penggunaan kendaraan hybrid dan listrik di India. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada BBM.

“Perusahaan [Tesla] belum mengikuti kebijakan apapun dari kami. Ini semakin memperkuat [argumen] bahwa Tesla hanya ingin mengeksploitasi pasar kami untuk mendapat keuntungan. Di lain sisi, mereka enggan untuk mendirikan unit manufakturnya di sini,” tambah Gujjar.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Gujjar menyampaikan jika selama ini Tesla membuat kendaraan listriknya di China. Alhasil ada ribuan pekerjaan yang tercipta di sana. Sayangnya, pekerjaan tersebut tak satupun dirasakan oleh masyarakat India.

Dilansir The Rahnuma Daily, saat ini fase kedua dari kebijakan FAME India tengah berlangsung. Adapun kebijakan ini diimplementasikan selama 5 tahun sejak diberlakukannya dari 12 April 2019. Total anggaran yang menyokong kebijakan ini senilai Rs10.000 crore.

Tak hanya itu, saat ini tarif pajak atas barang dan jasa (goods and services tax/GST) juga telah dikurangi. Sebelumnya tarif yang dikenakan sebesar 12%, kini menjadi 5%. Tarif GST untuk pengisian kendaraan listrik juga dikurangkan dari 18% menjadi 5%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN