APBN 2023

Tersisa 2 Bulan, DPR Perketat Pengawasan Pelaksanaan APBN 2023

Dian Kurniati | Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:33 WIB
Tersisa 2 Bulan, DPR Perketat Pengawasan Pelaksanaan APBN 2023

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bakal memperketat pengawasan pelaksanaan APBN 2023 jelang tutup buku.

Puan mengatakan masih ada waktu 2 bulan bagi pemerintah untuk menyelesaikan APBN 2023. Menurutnya, DPR melalui komisi-komisi terkait akan memastikan pelaksanaan kebijakan APBN 2023 berjalan efektif dan efisien.

"Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan kinerja APBN tahun anggaran 2023 berjalan secara efektif dan efisien serta mampu merespons dan mengantisipasi pelemahan ekonomi global yang sudah makin terlihat pada awal kuartal IV tahun ini," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Puan mengatakan indonesia sedang dihadapkan pada berbagai tekanan dari pertarungan geopolitik dan geoekonomi global. Menurutnya, dampak dari tekanan tersebut juga dapat dirasakan oleh rakyat, terutama di bidang pangan, energi, serta nilai tukar rupiah yang pada akhirnya berpengaruh pada inflasi.

Dia menjelaskan DPR bersama pemerintah juga terus mencermati dan mengantisipasi dampak berbagai tantangan tersebut pada APBN. Dalam hal ini, DPR bersama pemerintah akan terus menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga ketahanan moneter, fiskal, dan stabilitas perekonomian nasional.

Puan menyebut DPR juga akan terus mendukung pemerintah mencapai pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, serta mampu tingkatkan produktivitas untuk mentransformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
APBN 2024 Ditutup dengan Defisit Rendah, Sri Mulyani: Jadi Bekal 2025

Beberapa kebijakan dan permasalahan di berbagai bidang yang akan jadi perhatian alat kelengkapan dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan antara lain krisis pangan, perubahan iklim, kenaikan harga minyak dunia, serta kenaikan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6%.

"DPR RI akan mendorong kementerian/lembaga untuk bekerja responsif, terukur, dan berorientasi menyelesaikan masalah sehingga rakyat merasakan kehadiran pemerintah," ujarnya.

Hingga September 2023, pemerintah mencatat kinerja APBN masih mengalami surplus senilai Rp67,7 triliun atau setara 0,32% PDB. Surplus terjadi karena realisasi pendapatan negara tercatat Rp2.035,6 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp1.967,9 triliun.

Pada Oktober hingga Oktober 2023, pemerintah bakal membelanjakan Rp1.155,7 triliun termasuk untuk membayar semua kontrak proyek serta tagihan subsidi dan kompensasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 08:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

RI Surplus Neraca Dagang 5 Tahun, BKF: Cerminkan Ketahanan Ekonomi

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai