PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Terpengaruh Moderasi Harga Komoditas, Realisasi PNBP Hanya Tumbuh 5,4%

Dian Kurniati | Senin, 14 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Terpengaruh Moderasi Harga Komoditas, Realisasi PNBP Hanya Tumbuh 5,4%

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Juli 2023 senilai Rp355,5 triliun atau sudah mencapai 80,6% dari target senilai Rp441,4 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PNBP tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 5,4%. Menurutnya, kinerja PNBP masih cukup baik meski terdampak penurunan harga berbagai komoditas.

"PNBP, di satu sisi ada yang menurun, di sisi lain ada yang meningkat," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan realisasi PNBP pada hingga Juli 2023 melambat sejalan moderasi harga berbagai komoditas global. Kondisi itu utamanya tercermin dari pendapatan PNBP sumber daya alam (SDA) migas yang realisasinya senilai Rp68,9 triliun atau kontraksi 8,9%.

Kontraksi ini utamanya disebabkan oleh penurunan harga Indonesian Crude Price (ICP) dan lifting minyak bumi.

Kemudian pada PNBP SDA nonmigas, realisasinya senilai Rp87,5 triliun atau sudah mencapai 135% dari target APBN. Kinerja PNBP nonmigas yang positif bukan karena kenaikan harga, tetapi implementasi PP 26/2022.

Baca Juga:
Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

"Di mana pembayaran royalti dari para penambang batu bara meningkat, dan ini kenaikannya cukup tinggi, sehingga cukup baik bagi kenaikan penerimaan sumber daya alam batubara atau nonmigas," ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani menyebut PNBP dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND) realisasinya Rp60,2 triliun. Realisasi ini juga sudah mencapai 122,7% dari target pada APBN.

Peningkatan penerimaan PNBP KND utamanya disumbang dari setoran dividen BUMN perbankan dan nonperbankan.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sedangkan pada PNBP lainnya, terealisasi Rp96,1 triliun atau terkontraksi 13,2%. Kondisi ini terutama karena realisasi dari domestik market obligation (DMO) yang belum tercapai dan pendapatan penjualan hasil tambang (PHT) juga mengalami penurunan.

Adapun untuk PNBP dari badan layanan umum, terealisasi Rp42,9 triliun atau turun 4,4%. Penurunan ini terutama berasal dari pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit, sejalan dengan moderasi harga minyak CPO. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA PATI

Kantor Pajak Imbau WP Tambang Minerba Isi Data SPOP dengan Benar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra