PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:45 WIB
Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Pasalnya, dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP tersebut menjadi dasar pengenaan PPh. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’.

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Lantas, bagaimana perkembangan besaran PTKP tersebut? Simak perkembangannya berikut ini.

UU No.7 Tahun 1983 (berlaku mulai 1 Januari 1984 sampai dengan 31 Desember 1994)

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak
  • Untuk diri wajib pajak : Rp960.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp480.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp960.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp480.000

UU No.10 Tahun 1994 (berlaku mulai 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp864.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp864.000

UU No. 17 Tahun 2000 (berlaku mulai 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2004)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.440.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.440.000

PMK No.564/KMK03/2004 (berlaku mulai 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005)

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21
  • Untuk diri wajib pajak : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

PMK No.137/PMK.03/2005 (berlaku mulai 1 Januari 2006)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

UU No.36 Tahun 2008 (berlaku mulai 1 Januari 2009)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.320.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.320.000

PMK No.162/PMK.011/2012 (berlaku mulai 1 Januari 2013)

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun
  • Untuk diri wajib pajak : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp2.025.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp2.025.000

PMK No.122/PMK.010/2015 (berlaku mulai tahun pajak 2015 )

  • Untuk diri wajib pajak : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp3.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp3.000.000

PMK No.101/PMK 010/2016 (berlaku mulai tahun pajak 2016 sampai sekarang)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp4.500.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp4.500.000

Besaran tersebut merupakan PTKP yang diberikan per tahun. Adapun besarnya PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan wajib pajak pada awal tahun (1 Januari). Namun, bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut (Pasal 11 PER-16/PJ/2016). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!