PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:45 WIB
Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Pasalnya, dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP tersebut menjadi dasar pengenaan PPh. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’.

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Lantas, bagaimana perkembangan besaran PTKP tersebut? Simak perkembangannya berikut ini.

UU No.7 Tahun 1983 (berlaku mulai 1 Januari 1984 sampai dengan 31 Desember 1994)

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?
  • Untuk diri wajib pajak : Rp960.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp480.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp960.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp480.000

UU No.10 Tahun 1994 (berlaku mulai 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp864.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp864.000

UU No. 17 Tahun 2000 (berlaku mulai 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2004)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.440.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.440.000

PMK No.564/KMK03/2004 (berlaku mulai 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005)

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS
  • Untuk diri wajib pajak : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

PMK No.137/PMK.03/2005 (berlaku mulai 1 Januari 2006)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

UU No.36 Tahun 2008 (berlaku mulai 1 Januari 2009)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.320.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.320.000

PMK No.162/PMK.011/2012 (berlaku mulai 1 Januari 2013)

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat
  • Untuk diri wajib pajak : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp2.025.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp2.025.000

PMK No.122/PMK.010/2015 (berlaku mulai tahun pajak 2015 )

  • Untuk diri wajib pajak : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp3.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp3.000.000

PMK No.101/PMK 010/2016 (berlaku mulai tahun pajak 2016 sampai sekarang)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp4.500.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp4.500.000

Besaran tersebut merupakan PTKP yang diberikan per tahun. Adapun besarnya PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan wajib pajak pada awal tahun (1 Januari). Namun, bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut (Pasal 11 PER-16/PJ/2016). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN