Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
Pasalnya, dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP tersebut menjadi dasar pengenaan PPh. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’.
PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.
UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Lantas, bagaimana perkembangan besaran PTKP tersebut? Simak perkembangannya berikut ini.
UU No.7 Tahun 1983 (berlaku mulai 1 Januari 1984 sampai dengan 31 Desember 1994)
UU No.10 Tahun 1994 (berlaku mulai 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000)
UU No. 17 Tahun 2000 (berlaku mulai 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2004)
PMK No.564/KMK03/2004 (berlaku mulai 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005)
PMK No.137/PMK.03/2005 (berlaku mulai 1 Januari 2006)
UU No.36 Tahun 2008 (berlaku mulai 1 Januari 2009)
PMK No.162/PMK.011/2012 (berlaku mulai 1 Januari 2013)
PMK No.122/PMK.010/2015 (berlaku mulai tahun pajak 2015 )
PMK No.101/PMK 010/2016 (berlaku mulai tahun pajak 2016 sampai sekarang)
Besaran tersebut merupakan PTKP yang diberikan per tahun. Adapun besarnya PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan wajib pajak pada awal tahun (1 Januari). Namun, bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut (Pasal 11 PER-16/PJ/2016). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.