PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Juli 2021 | 16:45 WIB
Ternyata PTKP Indonesia Sudah Berubah 9 Kali, Ini Perkembangannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan pengurang berupa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri. PTKP dapat diartikan sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

Pasalnya, dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi tidak melebihi PTKP maka tidak terutang PPh. Sebaliknya, apabila penghasilan netonya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP tersebut menjadi dasar pengenaan PPh. Simak ‘Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)?’.

PTKP tersebut diberikan untuk diri wajib pajak sendiri, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang sudah menikah, tambahan PTKP bagi wajib pajak yang penghasilan istrinya digabung, dan tambahan PTKP untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak sepenuhnya maksimal 3 orang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

UU PPh memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengubah besaran PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok.

Pemerintah telah mengubah besaran PTKP sebanyak 9 kali. Lantas, bagaimana perkembangan besaran PTKP tersebut? Simak perkembangannya berikut ini.

UU No.7 Tahun 1983 (berlaku mulai 1 Januari 1984 sampai dengan 31 Desember 1994)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Untuk diri wajib pajak : Rp960.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp480.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp960.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp480.000

UU No.10 Tahun 1994 (berlaku mulai 1 Januari 1995 sampai dengan 31 Desember 2000)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp864.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp1.728.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp864.000

UU No. 17 Tahun 2000 (berlaku mulai 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2004)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.440.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp2.880.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.440.000

PMK No.564/KMK03/2004 (berlaku mulai 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Untuk diri wajib pajak : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp12.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

PMK No.137/PMK.03/2005 (berlaku mulai 1 Januari 2006)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.200.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp13.200.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.200.000

UU No.36 Tahun 2008 (berlaku mulai 1 Januari 2009)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp1.320.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp15.840.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp1.320.000

PMK No.162/PMK.011/2012 (berlaku mulai 1 Januari 2013)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Untuk diri wajib pajak : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp2.025.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp24.300.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp2.025.000

PMK No.122/PMK.010/2015 (berlaku mulai tahun pajak 2015 )

  • Untuk diri wajib pajak : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp3.000.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp36.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp3.000.000

PMK No.101/PMK 010/2016 (berlaku mulai tahun pajak 2016 sampai sekarang)

  • Untuk diri wajib pajak : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp4.500.000
  • Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung : Rp54.000.000
  • Tambahan untuk setiap tanggungan : Rp4.500.000

Besaran tersebut merupakan PTKP yang diberikan per tahun. Adapun besarnya PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan wajib pajak pada awal tahun (1 Januari). Namun, bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), PTKP ditentukan berdasarkan pada keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut (Pasal 11 PER-16/PJ/2016). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan