BERITA PAJAK HARI INI

Ternyata Ini yang Bikin Setoran Pajak Orang Kaya Rendah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 08:28 WIB
Ternyata Ini yang Bikin Setoran Pajak Orang Kaya Rendah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya setoran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan yang rendah diakibatkan sebagian besar pendapatan ‘orang kaya’ berbentuk passive income. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (6/3/2019).

Passive income selama ini lebih banyak dikenai PPh final. Pada saat yang bersamaan, beberapa sektor seperti konstruksi dan properti juga menganut rezim PPh final. Hal inilah yang dinilai membuat fungsi pajak untuk redistribusi pendapatan justru tidak berjalan. Ketimpangan pun terjadi.

“Pendapatan [mereka] paling besar di mana? Deposito. Nah, kalau deposito itu di PPh final. Jadi tidak selalu PPh 25/29 itu merepresentasikan pendapatan mereka,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Fakta ini didukung pula dengan harta yang dideklarasikan wajib pajak dalam kebijakan tax amnesty. Aset berupa tanah, bangunan, dan harta tidak bergerak lainnya masuk dalam kelompok tiga besar aset yang paling banyak dideklarasikan wajib pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait sistem Online Single Submission (OSS) yang belum optimal. Sistem yang menjadi tempat permohonan tax holiday ini akan diperbarui dengan teknologi yang lebih terkoneksi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Berikut ulasan berita selengkapnya

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Setoran Melambat

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi PPh OP nonkaryawan pada Januari 2019 tercatat senilai Rp340 miliar. Realisasi ini menyumbang 0,4% dari total penerimaan pajak pada periode tersebut dan tumbuh 19,3% secara tahunan. Capaian tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada periode sama tahun lalu 33,2%.

  • Perlu Evaluasi

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat sektor-sektor yang tidak hard to tax seharusnya dikenakan tarif umum, bukan PPh final. Apalagi, PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara.

Mengacu pada hal tersebut, dia menilai sudah saatnya pemerintah mengevaluasi lagi pengenaan PPh final untuk sektor properti. Pengenaan skema umum, sambungnya, akan mencerminkan keadilan baik vertikal maupun horizontal.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • OSS Terbaru Siap Meluncur

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengakui sistem OSS yang ada saat ini belum optimal. Menurutnya, investor harus bisa memanfaatkan OSS dari mana saja untuk mengurus perizinan secara online asal terkoneksi dengan internet.

“Perhatian OSS fase berikutnya yaitu sinkronisasi, koordinasi, harmonisasi dalam memfasilitasi investasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kami akan meluncurkan fase berikutnya dari OSS dalam Rakornas BKPM Tahunan dengan 560 BKPM Daerah,” jelasnya.

  • Post Border

Kebijakan Post Border dinilai sebagai pemicu derasnya arus impor ke Tanah Air. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan ongkos logistik dan dwelling time ini dinilai belum berjalan efektif. Kadin menilai kebijakan Post Border seharusnya diimplementasikan secara terbatas.

  • Perlambatan Negara G3 Berisiko

Perlambatan ekonomi global yang dipengaruhi performa China, Amerika Serikat, dan Eropa (G3) berisiko menurunkan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5%. Perlambatan ekonomi global lebih dipengaruhi upaya deleveraging China dan perang dagang antara Amerika Serikat dan China. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan