Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menyatakan maraknya praktik penghindaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) telah menghambat kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang 2020.
Berdasarkan catatan pemprov, terdapat wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan cara menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ketika terjadi transaksi pembelian properti, terutama apartemen.
"Selain itu, banyak pengelola/pengembang apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB yang telah dipungut ke pembeli pada saat transaksi PPJB," tulis pemprov dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).
Praktik-praktik tersebut, lanjut pemprov, telah membuat realisasi penerimaan BPHTB tahun lalu tak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBD 2020. Realisasi penerimaan dari BPHTB mencapai Rp4,67 triliun atau 93,59% dari target Rp5 triliun.
Tak hanya disebabkan oleh praktik penghindaran pajak, kinerja BPHTB juga tertekan akibat harga properti yang terus meningkat dan daya beli masyarakat cenderung menurun. Akibatnya, tidak ada transaksi jual beli properti yang menjadi objek BPHTB.
Alhasil. BPHTB tidak bisa sepenuhnya dapat diandalkan untuk menyokong pendapatan asli daerah (PAD). "Ada kecenderungan masyarakat untuk menunda pembelian properti dan memprioritaskan pembelian kepada barang-barang primer," sebut pemprov.
Untuk mengatasi masalah penghindaran pajak, Pemprov melakukan pendataan dan pengumpulan informasi serta melakukan sosialisasi kepada pengembang. Setiap UPPPD juga dituntut untuk terus melakukan validasi dan verifikasi lapangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.