PROVINSI DKI JAKARTA

Ternyata Ini yang Bikin Setoran BPHTB di DKI Tak Capai Target

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 22:00 WIB
Ternyata Ini yang Bikin Setoran BPHTB di DKI Tak Capai Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menyatakan maraknya praktik penghindaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) telah menghambat kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang 2020.

Berdasarkan catatan pemprov, terdapat wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan cara menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ketika terjadi transaksi pembelian properti, terutama apartemen.

"Selain itu, banyak pengelola/pengembang apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB yang telah dipungut ke pembeli pada saat transaksi PPJB," tulis pemprov dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Praktik-praktik tersebut, lanjut pemprov, telah membuat realisasi penerimaan BPHTB tahun lalu tak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBD 2020. Realisasi penerimaan dari BPHTB mencapai Rp4,67 triliun atau 93,59% dari target Rp5 triliun.

Tak hanya disebabkan oleh praktik penghindaran pajak, kinerja BPHTB juga tertekan akibat harga properti yang terus meningkat dan daya beli masyarakat cenderung menurun. Akibatnya, tidak ada transaksi jual beli properti yang menjadi objek BPHTB.

Alhasil. BPHTB tidak bisa sepenuhnya dapat diandalkan untuk menyokong pendapatan asli daerah (PAD). "Ada kecenderungan masyarakat untuk menunda pembelian properti dan memprioritaskan pembelian kepada barang-barang primer," sebut pemprov.

Untuk mengatasi masalah penghindaran pajak, Pemprov melakukan pendataan dan pengumpulan informasi serta melakukan sosialisasi kepada pengembang. Setiap UPPPD juga dituntut untuk terus melakukan validasi dan verifikasi lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko