PROVINSI DKI JAKARTA

Ternyata Ini yang Bikin Setoran BPHTB di DKI Tak Capai Target

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 22:00 WIB
Ternyata Ini yang Bikin Setoran BPHTB di DKI Tak Capai Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menyatakan maraknya praktik penghindaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) telah menghambat kinerja penerimaan pajak daerah sepanjang 2020.

Berdasarkan catatan pemprov, terdapat wajib pajak yang melakukan penghindaran BPHTB dengan cara menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) ketika terjadi transaksi pembelian properti, terutama apartemen.

"Selain itu, banyak pengelola/pengembang apartemen yang tidak menyetorkan BPHTB yang telah dipungut ke pembeli pada saat transaksi PPJB," tulis pemprov dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Praktik-praktik tersebut, lanjut pemprov, telah membuat realisasi penerimaan BPHTB tahun lalu tak mampu mencapai target yang ditetapkan dalam APBD 2020. Realisasi penerimaan dari BPHTB mencapai Rp4,67 triliun atau 93,59% dari target Rp5 triliun.

Tak hanya disebabkan oleh praktik penghindaran pajak, kinerja BPHTB juga tertekan akibat harga properti yang terus meningkat dan daya beli masyarakat cenderung menurun. Akibatnya, tidak ada transaksi jual beli properti yang menjadi objek BPHTB.

Alhasil. BPHTB tidak bisa sepenuhnya dapat diandalkan untuk menyokong pendapatan asli daerah (PAD). "Ada kecenderungan masyarakat untuk menunda pembelian properti dan memprioritaskan pembelian kepada barang-barang primer," sebut pemprov.

Untuk mengatasi masalah penghindaran pajak, Pemprov melakukan pendataan dan pengumpulan informasi serta melakukan sosialisasi kepada pengembang. Setiap UPPPD juga dituntut untuk terus melakukan validasi dan verifikasi lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan