TIONGKOK

Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 17:15 WIB
Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Foto udara Kota Shanghai. (Foto: asia.nikkei.com)

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak Tiongkok (The State Administration of Taxation/SAT) menurunkan beban pajak pada individu dan bisnis sebesar CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) sepanjang 2019 untuk mendorong perekonomian.

Per triwulan I 2019, SAT telah menurunkan beban pajak sebanyak CNY341,1 miliar (Rp717,11 triliun). Pemerintah menjanjikan hampir CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) pemotongan pajak 2019 untuk mendorong perekonomian.

Deputi Direktur Bidang Pengurangan Pajak SAT Cai Zili mengatakan pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk kebijakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, serta pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

“Pengurangan pajak besar-besaran dan biaya merupakan keputusan besar yang diambil Partai Komiter Sentral dan Dewan Negara untuk memperdalam reformasi struktural, mengembangkan ekonomi berkualitas tinggi dan merangsang vitalitas pasar,” paparnya, Rabu (24/4).

Menurutnya, sejak awal 2019 pemerintah telah menerapkan sistem perpajakan berdasarkan keputusan Partai Komite Sentral dan Dewan Negara. Strategi tersebut juga diiringi dengan menerapkan serangkaian upaya lainnya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar.

Untuk PPh OP, pemerintah mengubah UU PPh Pribadi tahun lalu, meningkatkan ambang batas pembebasan menjadi CNY5.000 per bulan dari CNY3.500, serta menambah potongan pajak untuk produk pendidikan anak, bunga hipotek, sewa perumahan dan perawatan lansia.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sedangkan di sektor PPh Badan, seperti dilansir chinatax.gov.cn, pemerintah meningkatkan kebijakan preferensial untuk bisnis kecil pada 2019. Perusahaan dengan penghasilan kena pajak tahunan kurang dari CNY1 juta hanya bisa memiliki 25% dari pendapata kena pajak.

Mulai April 2019, sambungnya, pemerintah mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pabrik menjadi 13% dari sebelumnya 16%. Pemerintah juga memangkas tarif PPN untuk perusahaan transportasi dan konstruksi menjadi 9% dari sebelumnya 10%.

Cai Zili menyebutkan kebijakan pengurangan pajak dan pengurangan biaya akan menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah dengan harapan adanya penambahan manfaat bagi perusahaan, serta perbaikan vitalitas pasar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi