TIONGKOK

Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 17:15 WIB
Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Foto udara Kota Shanghai. (Foto: asia.nikkei.com)

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak Tiongkok (The State Administration of Taxation/SAT) menurunkan beban pajak pada individu dan bisnis sebesar CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) sepanjang 2019 untuk mendorong perekonomian.

Per triwulan I 2019, SAT telah menurunkan beban pajak sebanyak CNY341,1 miliar (Rp717,11 triliun). Pemerintah menjanjikan hampir CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) pemotongan pajak 2019 untuk mendorong perekonomian.

Deputi Direktur Bidang Pengurangan Pajak SAT Cai Zili mengatakan pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk kebijakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, serta pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Pengurangan pajak besar-besaran dan biaya merupakan keputusan besar yang diambil Partai Komiter Sentral dan Dewan Negara untuk memperdalam reformasi struktural, mengembangkan ekonomi berkualitas tinggi dan merangsang vitalitas pasar,” paparnya, Rabu (24/4).

Menurutnya, sejak awal 2019 pemerintah telah menerapkan sistem perpajakan berdasarkan keputusan Partai Komite Sentral dan Dewan Negara. Strategi tersebut juga diiringi dengan menerapkan serangkaian upaya lainnya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar.

Untuk PPh OP, pemerintah mengubah UU PPh Pribadi tahun lalu, meningkatkan ambang batas pembebasan menjadi CNY5.000 per bulan dari CNY3.500, serta menambah potongan pajak untuk produk pendidikan anak, bunga hipotek, sewa perumahan dan perawatan lansia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sedangkan di sektor PPh Badan, seperti dilansir chinatax.gov.cn, pemerintah meningkatkan kebijakan preferensial untuk bisnis kecil pada 2019. Perusahaan dengan penghasilan kena pajak tahunan kurang dari CNY1 juta hanya bisa memiliki 25% dari pendapata kena pajak.

Mulai April 2019, sambungnya, pemerintah mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pabrik menjadi 13% dari sebelumnya 16%. Pemerintah juga memangkas tarif PPN untuk perusahaan transportasi dan konstruksi menjadi 9% dari sebelumnya 10%.

Cai Zili menyebutkan kebijakan pengurangan pajak dan pengurangan biaya akan menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah dengan harapan adanya penambahan manfaat bagi perusahaan, serta perbaikan vitalitas pasar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN