TIONGKOK

Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2019 | 17:15 WIB
Ternyata Ini Tujuan China Pangkas Pajak Besar-besaran

Foto udara Kota Shanghai. (Foto: asia.nikkei.com)

BEIJING, DDTCNews – Otoritas pajak Tiongkok (The State Administration of Taxation/SAT) menurunkan beban pajak pada individu dan bisnis sebesar CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) sepanjang 2019 untuk mendorong perekonomian.

Per triwulan I 2019, SAT telah menurunkan beban pajak sebanyak CNY341,1 miliar (Rp717,11 triliun). Pemerintah menjanjikan hampir CNY2 triliun (Rp4.204,7 triliun) pemotongan pajak 2019 untuk mendorong perekonomian.

Deputi Direktur Bidang Pengurangan Pajak SAT Cai Zili mengatakan pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan, termasuk kebijakan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, serta pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

“Pengurangan pajak besar-besaran dan biaya merupakan keputusan besar yang diambil Partai Komiter Sentral dan Dewan Negara untuk memperdalam reformasi struktural, mengembangkan ekonomi berkualitas tinggi dan merangsang vitalitas pasar,” paparnya, Rabu (24/4).

Menurutnya, sejak awal 2019 pemerintah telah menerapkan sistem perpajakan berdasarkan keputusan Partai Komite Sentral dan Dewan Negara. Strategi tersebut juga diiringi dengan menerapkan serangkaian upaya lainnya untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan lancar.

Untuk PPh OP, pemerintah mengubah UU PPh Pribadi tahun lalu, meningkatkan ambang batas pembebasan menjadi CNY5.000 per bulan dari CNY3.500, serta menambah potongan pajak untuk produk pendidikan anak, bunga hipotek, sewa perumahan dan perawatan lansia.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sedangkan di sektor PPh Badan, seperti dilansir chinatax.gov.cn, pemerintah meningkatkan kebijakan preferensial untuk bisnis kecil pada 2019. Perusahaan dengan penghasilan kena pajak tahunan kurang dari CNY1 juta hanya bisa memiliki 25% dari pendapata kena pajak.

Mulai April 2019, sambungnya, pemerintah mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pabrik menjadi 13% dari sebelumnya 16%. Pemerintah juga memangkas tarif PPN untuk perusahaan transportasi dan konstruksi menjadi 9% dari sebelumnya 10%.

Cai Zili menyebutkan kebijakan pengurangan pajak dan pengurangan biaya akan menyebabkan penurunan pendapatan pemerintah dengan harapan adanya penambahan manfaat bagi perusahaan, serta perbaikan vitalitas pasar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan