PAJAK UMKM

Ternyata Ini Senjata DJP Genjot Kepatuhan UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 16:58 WIB
Ternyata Ini Senjata DJP Genjot Kepatuhan UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada perekonomian Indonesia mencapai 99% dan menyerap sebagain besar pasar tenaga kerja nasional. Namun besarnya jumlah nominal tersebut tidak sebanding dengan setoran pajak ke kas negara.

Menyikapi fakta tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela UMKM. Terlebih saat ini, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP No.23/2018.

"Fokus untuk UMKM ini pendekatannya lebih pada edukasi sosialisasi dan penyampaian informasi. Jadi sifatnya persuasi," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal dalam diskusi soal PPh Final UMKM di Kemenkominfo, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Salah satu yang sudah dilakukan menurut Yon adalah program 'UMKM Sahabat Pajak'. Melalui program ini dapat memberi nilai tambah baik dari DJP maupun wajib pajak UMKM.

"Jadi kita ajak mereka secara sukarela masuk dalam sistem perpajakan. Dan ini bagian dari business development services kita. Dengan mengumpulkan seluruh UMKM maka akan terbentuk pasar baru diantara UMKM itu sendiri," terangnya.

Masih seputar program UMKM Sahabat Pajak, Yon menjelaskan bahwa melalui kegiatan tersebut pelaku usaha UMKM tidak melulu berisi konten soal pajak. Namun, lebih kepada pemberdayaan kepada proses bisnis UMKM.

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

"Jadi kita kumpulkan UMKM-UMKM, misalnya di satu KPP ada 200 hingga 300 UMKM, jadi kita tidak ngajari mereka soal pajak tapi kita ajarkan bagaimana bikin pembukuan dan bantu mereka ke akses modal ke perbankan," tandas Yon Arsal.

Seperti yang diketahui, PP No.23/2018 menjadi insentif terbaru yang memangkas tarif PPh Final untuk UMKM. Pembaruan beleid itu juga mengatur jangka waktu penerapan skema PPh Final yang dibagi ke dalam tiga kategori.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) tentang Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dijabarkan dalam tiga kategori, yakni pertama, jangka 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan