PAJAK UMKM

Ternyata Ini Senjata DJP Genjot Kepatuhan UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 16:58 WIB
Ternyata Ini Senjata DJP Genjot Kepatuhan UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Peranan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada perekonomian Indonesia mencapai 99% dan menyerap sebagain besar pasar tenaga kerja nasional. Namun besarnya jumlah nominal tersebut tidak sebanding dengan setoran pajak ke kas negara.

Menyikapi fakta tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk meningkatkan kepatuhan sukarela UMKM. Terlebih saat ini, pemerintah telah memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM melalui PP No.23/2018.

"Fokus untuk UMKM ini pendekatannya lebih pada edukasi sosialisasi dan penyampaian informasi. Jadi sifatnya persuasi," kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal dalam diskusi soal PPh Final UMKM di Kemenkominfo, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Salah satu yang sudah dilakukan menurut Yon adalah program 'UMKM Sahabat Pajak'. Melalui program ini dapat memberi nilai tambah baik dari DJP maupun wajib pajak UMKM.

"Jadi kita ajak mereka secara sukarela masuk dalam sistem perpajakan. Dan ini bagian dari business development services kita. Dengan mengumpulkan seluruh UMKM maka akan terbentuk pasar baru diantara UMKM itu sendiri," terangnya.

Masih seputar program UMKM Sahabat Pajak, Yon menjelaskan bahwa melalui kegiatan tersebut pelaku usaha UMKM tidak melulu berisi konten soal pajak. Namun, lebih kepada pemberdayaan kepada proses bisnis UMKM.

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

"Jadi kita kumpulkan UMKM-UMKM, misalnya di satu KPP ada 200 hingga 300 UMKM, jadi kita tidak ngajari mereka soal pajak tapi kita ajarkan bagaimana bikin pembukuan dan bantu mereka ke akses modal ke perbankan," tandas Yon Arsal.

Seperti yang diketahui, PP No.23/2018 menjadi insentif terbaru yang memangkas tarif PPh Final untuk UMKM. Pembaruan beleid itu juga mengatur jangka waktu penerapan skema PPh Final yang dibagi ke dalam tiga kategori.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) tentang Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dijabarkan dalam tiga kategori, yakni pertama, jangka 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi. Kedua, jangka waktu 4 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan. Ketiga, jangka waktu 3 tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit