KOTA PALANGKARAYA

Ternyata Ini Penyebab Rendahnya PAD Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2017 | 14:33 WIB
Ternyata Ini Penyebab Rendahnya PAD Pariwisata

Salah satu lokasi wisata di Palangkaraya

PALANGKA RAYA, DDTCNews — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Palangkaraya gagal mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dipatok. Disbudpar menjadi salah satu instansi dengan realisasi PAD terendah se-Palangka Raya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangkaraya Subandi mengatakan realisasi PAD dari Disbudpar hanya berkisar Rp23 juta saja. Pencapaian tersebut hanya sekitar 67,84% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp35 juta.

"Realisasi PAD dari Disbudpar tidak mencapai target. Disbudpar adalah salah satu dari 3 dinas yang memungut retribusi pajak sebagai pemasukan untuk PAD," ujarnya di DPRD Palangka Raya, Kamis (6/7).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya Gedung Aula yang berada di belakang Disbudpar sudah cukup tua dan tidak memadai untuk melangsungkan kegiatan di dalamnya. Maka hal tersebut menjadi kendala tidak tercapainya target PAD yang diperoleh dari Disbudpar.

"Berdasarkan penjelasan dari kepala dinasnya, Aula Gedung tersebut sudah cukup tua, sehingga tidak banyak yang mau menyewa tempat itu untuk kegiatan. Selain itu fasilitas pendukung yang ada di dalamnya, juga sangat minim," kata politikus Golkar ini seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Adapun Subandi membandingkan kontribusi Disbudpar dalam PAD dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Pasalnya, kontribusi Dinkes Kota Palangkaraya terhadap pendapatan daerah hampir mendekati target yang telah ditetapkan. Sedangkan, Disnakersos justru berhasil menjebol target PAD yang telah ditetapkan.

"Kontribusi Dinkes terhadap PAD hampir mendekati target yang sebesar Rp10 miliar. Sementara kontribusi Disnakersos terhadap PAD sebesar Rp154 juta dan berhasil menembus target yang telah ditetapkan sebesar Rp150 juta," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan