KOTA PALANGKARAYA

Ternyata Ini Penyebab Rendahnya PAD Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Juli 2017 | 14:33 WIB
Ternyata Ini Penyebab Rendahnya PAD Pariwisata

Salah satu lokasi wisata di Palangkaraya

PALANGKA RAYA, DDTCNews — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Palangkaraya gagal mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dipatok. Disbudpar menjadi salah satu instansi dengan realisasi PAD terendah se-Palangka Raya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangkaraya Subandi mengatakan realisasi PAD dari Disbudpar hanya berkisar Rp23 juta saja. Pencapaian tersebut hanya sekitar 67,84% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp35 juta.

"Realisasi PAD dari Disbudpar tidak mencapai target. Disbudpar adalah salah satu dari 3 dinas yang memungut retribusi pajak sebagai pemasukan untuk PAD," ujarnya di DPRD Palangka Raya, Kamis (6/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya Gedung Aula yang berada di belakang Disbudpar sudah cukup tua dan tidak memadai untuk melangsungkan kegiatan di dalamnya. Maka hal tersebut menjadi kendala tidak tercapainya target PAD yang diperoleh dari Disbudpar.

"Berdasarkan penjelasan dari kepala dinasnya, Aula Gedung tersebut sudah cukup tua, sehingga tidak banyak yang mau menyewa tempat itu untuk kegiatan. Selain itu fasilitas pendukung yang ada di dalamnya, juga sangat minim," kata politikus Golkar ini seperti dilansir kalteng.prokal.co.

Adapun Subandi membandingkan kontribusi Disbudpar dalam PAD dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lainnya seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pasalnya, kontribusi Dinkes Kota Palangkaraya terhadap pendapatan daerah hampir mendekati target yang telah ditetapkan. Sedangkan, Disnakersos justru berhasil menjebol target PAD yang telah ditetapkan.

"Kontribusi Dinkes terhadap PAD hampir mendekati target yang sebesar Rp10 miliar. Sementara kontribusi Disnakersos terhadap PAD sebesar Rp154 juta dan berhasil menembus target yang telah ditetapkan sebesar Rp150 juta," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN