PENYULUHAN PAJAK

Ternyata Begini Perlakuan Pajak atas Emas dan Permata

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 18 Mei 2021 | 10:03 WIB
Ternyata Begini Perlakuan Pajak atas Emas dan Permata

Pedagang melayani pembeli emas perhiasan di pusat pertokoan emas di kawasan Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (9/5/2021). Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap emas hanya dikenakan terhadap emas perhiasan dan tidak dikenakan pada emas batangan. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp)

SURABAYA, DDTCNews – Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap emas hanya dikenakan terhadap emas perhiasan dan tidak dikenakan pada emas batangan.

Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur I Gisella Ayu Pradipta menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi PPN bagi para pengusaha emas dan permata. Sosialisasi itu diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur I secara virtual pada Selasa (4/5/2021).

“PPN emas tidak dikenakan pada jenis emas batangan. PPN emas dikenakan atas penjualan emas berbentuk perhiasan,” ungkap Ayu, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Sosialisasi itu diadakan dengan menggandeng Asosiasi Pengusaha Emas Permata Indonesia (APEPI) Jawa Timur. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto.

Budi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan aspek PPN pada pengusaha emas dan permata. Ia berharap para pengusaha dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.

Ada sebanyak 50 pengusaha emas dan permata dari Kota Surabaya yang turut berpartisipasi dalam acara sosialisasi itu. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga anggota komisi XI DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur I Indah Kurnia.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Indah dalam sambutannya mengajak wajib pajak untuk bersama-sama menyatukan pandangan dan kesadaran akan pentingnya penerimaan pajak. Ia menuturkan peranan penerimaan pajak sangat besar untuk membiayai pembangunan dan penanganan Covid-19.

"Untuk itu saya mengimbau kepada pengusaha emas dan permata untuk dapat menghitung pajaknya, membayar, dan melaporkan secara benar, jelas, dan lengkap,” ajak Indah, seperti dilansir laman resmi DJP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Minggu, 15 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA GIANYAR

Pedagang Emas Wajib PKP, Kantor Pajak Sisir Pasar Tradisional

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?