BEA METERAI

Ternyata Begini Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 13:36 WIB
Ternyata Begini Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

BEKASI, DDTCNews –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pos Indonesia Jabar-Banten menggelar ‘Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak serta Bea Meterai’ kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Acara itu digelar di Kanwil DJP Jabar II, Kota Bekasi, Kamis (24/10/2019). Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang P2Humas DJP Jabar II Dwi Amiarsih, Kepala KPP Cirebon 1 Setiadi, Kepala KPP Cirebon 2 Erwin Priyambodo, dan Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman.

Sosialisasi itu dilakukan karena usaha perhotelan makin menjamur di Jabar, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak khususnya bea meterai. Hal tersebut karena banyak hotel belum membubuhkan meterai pada bukti pembayaran yang diberikan ke tamu hotel.

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

“Saya berpesan agar keikutsertaan warga dalam peningkatan penerimaan pajak terus bertambah. Karena pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak pada sektor pariwisata dan usaha perhotelan,” ungkap Kepala KPP Pratama Cirebon 1 Setiadi dalam acara tersebut.

Ia juga berharap agar para wajib pajak perhotelan dapat mewaspadai adanya penggunaan meterai palsu yang saat ini banyak beredar di masyarakat. Peredaran tersebut biasanya dilakukan secara online maupun penjualan materai secara langsung.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman seperti dilansir pajak.go.id, menjelaskan wajib pajak dapat dengan mudah membedakan dan mengidentifikasi meterai palsu dan meterai asli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan digoyang.

Baca Juga:
Sistem e-Meterai Down, Begini Cara Pemungutan Bea Meterai

Apabila meterai tersebut digoyang goyang, maka lambang hologram segi 8 kanan bawah akan berubah warna dari hijau menjadi biru untuk meterai Rp3.000 dan untuk materai Rp6.000 akan berubah warna dari magenta ke hijau.

Selama ini, katanya, PT Pos Indonesia (Persero) secara aktif turut serta dalam menekan peredaran meterai palsu yang ada di Indonesia dengan terus memberikan informasi dan mengadakan sosialisasi terkait dengan meterai kepada masyarakat.

Harapannya setelah adanya sosialisasi terkait bea meterai ini, wajib pajak khususnya perhotelan dapat mengetahui perbedaan meterai asli dan palsu dan tidak lupa untuk menggunakan meterai dalam setiap transaksi maupun dokumen tertentu yang dipersyaratkan.

Saat ini, RUU Bea Meterai sendiri sudah berada di parlemen. Namun, pembahasan RUU ini berhenti karena pergantian anggota parlemen hasil Pemilu 2019, dan perubahan prioritas pemerintah untuk mendahulukan RUU Omnibus Law tentang investasi dan perpajakan. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2019 | 17:48 WIB

Oh ternyata ada meterai palsu. Ke depannya saya akan lebih berhati-hati lagi saat membeli meterai. Terimakasih atas informasinya. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

Jumat, 06 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Jumat, 06 September 2024 | 14:30 WIB BEA METERAI

Hati-Hati, Pakai Meterai Palsu atau Bekas Bisa Kena Sanksi Pidana

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN