BEA METERAI

Ternyata Begini Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 13:36 WIB
Ternyata Begini Cara Membedakan Meterai Asli dan Palsu

BEKASI, DDTCNews –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bersama Kantor Pos Indonesia Jabar-Banten menggelar ‘Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak serta Bea Meterai’ kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Acara itu digelar di Kanwil DJP Jabar II, Kota Bekasi, Kamis (24/10/2019). Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang P2Humas DJP Jabar II Dwi Amiarsih, Kepala KPP Cirebon 1 Setiadi, Kepala KPP Cirebon 2 Erwin Priyambodo, dan Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman.

Sosialisasi itu dilakukan karena usaha perhotelan makin menjamur di Jabar, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak khususnya bea meterai. Hal tersebut karena banyak hotel belum membubuhkan meterai pada bukti pembayaran yang diberikan ke tamu hotel.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

“Saya berpesan agar keikutsertaan warga dalam peningkatan penerimaan pajak terus bertambah. Karena pajak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang berdampak pada sektor pariwisata dan usaha perhotelan,” ungkap Kepala KPP Pratama Cirebon 1 Setiadi dalam acara tersebut.

Ia juga berharap agar para wajib pajak perhotelan dapat mewaspadai adanya penggunaan meterai palsu yang saat ini banyak beredar di masyarakat. Peredaran tersebut biasanya dilakukan secara online maupun penjualan materai secara langsung.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pos Cirebon Tarman seperti dilansir pajak.go.id, menjelaskan wajib pajak dapat dengan mudah membedakan dan mengidentifikasi meterai palsu dan meterai asli dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan digoyang.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Apabila meterai tersebut digoyang goyang, maka lambang hologram segi 8 kanan bawah akan berubah warna dari hijau menjadi biru untuk meterai Rp3.000 dan untuk materai Rp6.000 akan berubah warna dari magenta ke hijau.

Selama ini, katanya, PT Pos Indonesia (Persero) secara aktif turut serta dalam menekan peredaran meterai palsu yang ada di Indonesia dengan terus memberikan informasi dan mengadakan sosialisasi terkait dengan meterai kepada masyarakat.

Harapannya setelah adanya sosialisasi terkait bea meterai ini, wajib pajak khususnya perhotelan dapat mengetahui perbedaan meterai asli dan palsu dan tidak lupa untuk menggunakan meterai dalam setiap transaksi maupun dokumen tertentu yang dipersyaratkan.

Saat ini, RUU Bea Meterai sendiri sudah berada di parlemen. Namun, pembahasan RUU ini berhenti karena pergantian anggota parlemen hasil Pemilu 2019, dan perubahan prioritas pemerintah untuk mendahulukan RUU Omnibus Law tentang investasi dan perpajakan. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2019 | 17:48 WIB

Oh ternyata ada meterai palsu. Ke depannya saya akan lebih berhati-hati lagi saat membeli meterai. Terimakasih atas informasinya. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?