BERITA PAJAK HARI INI

Termasuk Pemeriksaan, Ini Langkah DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Termasuk Pemeriksaan, Ini Langkah DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, termasuk pada masa pandemi Covid-19. Komitmen otoritas tersebut menjadi salah satu topik bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/10/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM).

Dengan memanfaatkan CRM, sambungnya, DJP bisa mengidentifikasi kepatuhan wajib pajak. Terhadap wajib pajak tidak patuh, DJP akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat persuasif seperti imbauan dan konseling.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

“Sebelum dilakukan pemeriksaan apabila langkah-langkah persuasif itu tidak direspons wajib pajak dengan baik,” kata Hestu.

Berdasarkan pada SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Simak kamus ‘Apa Itu CRM?’.

Selain mengenai kepatuhan wajib pajak, ada pula bahasan mengenai risiko penambahan utang pada tahun ini karena realisasi penerimaan pajak diproyeksi masih tidak akan sesuai target yang sudah diturunkan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengaturan Sanksi Administrasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selain pemanfaatan CRM, otoritas juga berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Langkah ini salah satunya dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

Ada 2 kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Keduanya adalah relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga. Simak artikel ‘Meninjau Perubahan Sanksi Pajak dalam UU Cipta Kerja’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024
  • Sanksi Lebih Ringan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah. Simak ‘Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini’. (DDTCNews)

  • Penambahan Utang

Hingga September 2020 lalu total outstanding utang pemerintah mencapai Rp5.756,87 triliun atau 36,4% dari produk domestik bruto (PDB).Untuk tahun ini saja, pemerintah menarik utang senilai Rp784,7 triliun untuk membiayai defisit APBN.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Dengan risiko penerimaan pajak yang tidak sesuai target baru dalam Perpres 72/2020, risiko penambahan utang pemerintah makin besar. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan besarnya risiko penambahan utang pada tahun ini.

“Pemberian stimulus di masa pandemi menyebabkan peningkatan defisit dan utang di banyak negara,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • PSAP Berbasis Akrual No. 15

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.15.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

PSAP Berbasis Akrual No.15 tersebut ditujukan untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 157/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 14 Oktober 2020. Simak selengkapnya ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual No. 15’. (DDTCNews)

  • Perpanjangan Masa Pemberian BLT Dana Desa

Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019.

Besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan. Sebelumnya, BLT desa hanya diberikan selama 3 bulan senilai Rp600.000 per bulan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak
  • Libur Bayar Pajak

DJP kembali mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). Wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui situs web DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.

“Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi melalui pajak.go.id setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya!” tulis DJP. Simak artikel ‘Mau Libur Bayar Pajak Sampai Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Oktober 2020 | 20:53 WIB

Mungkin cara lain yang bisa dilakukan juga oleh Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak adalah lewat pemanfaatan media sosial, yakni dengan memberikan informasi yang masif kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak bisa lebih aware terhadap pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu