BERITA PAJAK HARI INI

Termasuk Pemeriksaan, Ini Langkah DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Termasuk Pemeriksaan, Ini Langkah DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, termasuk pada masa pandemi Covid-19. Komitmen otoritas tersebut menjadi salah satu topik bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/10/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM).

Dengan memanfaatkan CRM, sambungnya, DJP bisa mengidentifikasi kepatuhan wajib pajak. Terhadap wajib pajak tidak patuh, DJP akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat persuasif seperti imbauan dan konseling.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

“Sebelum dilakukan pemeriksaan apabila langkah-langkah persuasif itu tidak direspons wajib pajak dengan baik,” kata Hestu.

Berdasarkan pada SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Simak kamus ‘Apa Itu CRM?’.

Selain mengenai kepatuhan wajib pajak, ada pula bahasan mengenai risiko penambahan utang pada tahun ini karena realisasi penerimaan pajak diproyeksi masih tidak akan sesuai target yang sudah diturunkan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengaturan Sanksi Administrasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selain pemanfaatan CRM, otoritas juga berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Langkah ini salah satunya dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

Ada 2 kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Keduanya adalah relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga. Simak artikel ‘Meninjau Perubahan Sanksi Pajak dalam UU Cipta Kerja’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan
  • Sanksi Lebih Ringan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah. Simak ‘Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini’. (DDTCNews)

  • Penambahan Utang

Hingga September 2020 lalu total outstanding utang pemerintah mencapai Rp5.756,87 triliun atau 36,4% dari produk domestik bruto (PDB).Untuk tahun ini saja, pemerintah menarik utang senilai Rp784,7 triliun untuk membiayai defisit APBN.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Dengan risiko penerimaan pajak yang tidak sesuai target baru dalam Perpres 72/2020, risiko penambahan utang pemerintah makin besar. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan besarnya risiko penambahan utang pada tahun ini.

“Pemberian stimulus di masa pandemi menyebabkan peningkatan defisit dan utang di banyak negara,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • PSAP Berbasis Akrual No. 15

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.15.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

PSAP Berbasis Akrual No.15 tersebut ditujukan untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 157/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 14 Oktober 2020. Simak selengkapnya ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual No. 15’. (DDTCNews)

  • Perpanjangan Masa Pemberian BLT Dana Desa

Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019.

Besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan. Sebelumnya, BLT desa hanya diberikan selama 3 bulan senilai Rp600.000 per bulan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Libur Bayar Pajak

DJP kembali mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). Wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui situs web DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.

“Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi melalui pajak.go.id setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya!” tulis DJP. Simak artikel ‘Mau Libur Bayar Pajak Sampai Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Oktober 2020 | 20:53 WIB

Mungkin cara lain yang bisa dilakukan juga oleh Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak adalah lewat pemanfaatan media sosial, yakni dengan memberikan informasi yang masif kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak bisa lebih aware terhadap pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP