BERITA PAJAK HARI INI

Termasuk Pemeriksaan, Ini Langkah DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:00 WIB
Termasuk Pemeriksaan, Ini Langkah DJP Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menjaga kepatuhan wajib pajak, termasuk pada masa pandemi Covid-19. Komitmen otoritas tersebut menjadi salah satu topik bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (23/10/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk menjaga kepatuhan wajib pajak dilakukan dengan pemanfaatan sistem compliance risk management (CRM).

Dengan memanfaatkan CRM, sambungnya, DJP bisa mengidentifikasi kepatuhan wajib pajak. Terhadap wajib pajak tidak patuh, DJP akan melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat persuasif seperti imbauan dan konseling.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

“Sebelum dilakukan pemeriksaan apabila langkah-langkah persuasif itu tidak direspons wajib pajak dengan baik,” kata Hestu.

Berdasarkan pada SE-24/PJ/2019, CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan WP secara menyeluruh yang meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya. Simak kamus ‘Apa Itu CRM?’.

Selain mengenai kepatuhan wajib pajak, ada pula bahasan mengenai risiko penambahan utang pada tahun ini karena realisasi penerimaan pajak diproyeksi masih tidak akan sesuai target yang sudah diturunkan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengaturan Sanksi Administrasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan selain pemanfaatan CRM, otoritas juga berupaya meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Langkah ini salah satunya dilakukan melalui UU Cipta Kerja.

Ada 2 kebijakan dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Keduanya adalah relaksasi hak pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksi administratif pajak dan imbalan bunga. Simak artikel ‘Meninjau Perubahan Sanksi Pajak dalam UU Cipta Kerja’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus
  • Sanksi Lebih Ringan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut sanksi administrasi pajak dalam UU Cipta Kerja lebih ringan daripada ketentuan yang tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini.

Suryo mengatakan skema sanksi administrasi dalam perubahan UU KUP pada klaster UU Cipta Kerja menggunakan acuan suku bunga yang berlaku ditambah dengan persentase tertentu. Hal tersebut membuat besaran sanksi yang harus ditanggung wajib pajak lebih rendah. Simak ‘Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini’. (DDTCNews)

  • Penambahan Utang

Hingga September 2020 lalu total outstanding utang pemerintah mencapai Rp5.756,87 triliun atau 36,4% dari produk domestik bruto (PDB).Untuk tahun ini saja, pemerintah menarik utang senilai Rp784,7 triliun untuk membiayai defisit APBN.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Dengan risiko penerimaan pajak yang tidak sesuai target baru dalam Perpres 72/2020, risiko penambahan utang pemerintah makin besar. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan besarnya risiko penambahan utang pada tahun ini.

“Pemberian stimulus di masa pandemi menyebabkan peningkatan defisit dan utang di banyak negara,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • PSAP Berbasis Akrual No. 15

Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis peraturan baru mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual No.15.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

PSAP Berbasis Akrual No.15 tersebut ditujukan untuk mengatur laporan keuangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 157/2020. Beleid ini diundangkan dan berlaku mulai 14 Oktober 2020. Simak selengkapnya ‘Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal PSAP Berbasis Akrual No. 15’. (DDTCNews)

  • Perpanjangan Masa Pemberian BLT Dana Desa

Kementerian Keuangan kembali mengubah ketentuan penggunaan dana desa sebagai bantuan langsung tunai (BLT). Ketentuan baru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2020 yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 205/2019.

Besaran BLT desa yang diberikan per keluarga penerima manfaat sebesar Rp600.000 per bulan pada bulan pertama hingga ketiga dan sebesar Rp300.000 per bulan pada bulan keempat hingga kesembilan. Sebelumnya, BLT desa hanya diberikan selama 3 bulan senilai Rp600.000 per bulan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar
  • Libur Bayar Pajak

DJP kembali mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). Wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui situs web DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.

“Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi melalui pajak.go.id setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya!” tulis DJP. Simak artikel ‘Mau Libur Bayar Pajak Sampai Desember 2020? DJP: Caranya Gampang!’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Oktober 2020 | 20:53 WIB

Mungkin cara lain yang bisa dilakukan juga oleh Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak adalah lewat pemanfaatan media sosial, yakni dengan memberikan informasi yang masif kepada Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak bisa lebih aware terhadap pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan