Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah warganet menyampaikan keluhan kepada contact center Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan adanya kendala saat menggunakan e-faktur.
Merespons keluhan tersebut, contact center DJP (Kring Pajak) menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dihadapi wajib pajak terkait dengan penggunaan e-faktur. Berbekal keluhan dari sejumlah wajib pajak, DJP tengah melakukan penanganan.
“Untuk saat ini aplikasi e-faktur sedang tidak stabil dan sedang dalam penanganan pihak terkait. Silakan untuk dicoba secara berkala ya,” tulis Kring Pajak merespons salah satu warganet, Jumat (25/8/2023) pukul 15.38 WIB.
Adapun selain melalui layanan telepon dan Twitter, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan Kring Pajak melalui live chat pajak.go.id atau email [email protected]. Terkait dengan kendala tersebut, Kring Pajak juga menyarankan langkah-langkah yang bisa dicoba.
Adapun beberapa langkah yang dimaksud sebagai berikut.
Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.
Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.
“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” imbuh Kring Pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.