FILIPINA

Terkena Lockdown, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bisa Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 09:37 WIB
Terkena Lockdown, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) memperpanjang periode relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdampak penguncian wilayah atau lockdown.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan wajib pajak kembali mendapatkan kelonggaran selama 15 hari mulai 20 Agustus 2021. Relaksasi itu berlaku bagi wajib pajak yang tinggal di area lockdown, termasuk Metro Manila.

"Dengan perpanjangan ini, wajib pajak yang terkena karantina tak perlu khawatir mengenai kewajiban pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Dulay menuturkan BIR perlu kembali memberikan relaksasi seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 varian Delta yang sangat menular. Menurutnya, wajib pajak yang patuh berdiam di rumah juga turut membantu negara menangani pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi pembayaran pajak, wajib pajak memiliki tiga opsi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pertama, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk.

Kedua, wajib pajak menyerahkan pembayaran kepada petugas penagihan di kantor pelayanan pajak terdekat. Ketiga, membayar pajak melalui fasilitas pembayaran online bank negara serta melalui platform digital yang disediakan sejumlah bank.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dulay menyebut BIR akan terus menyesuaikan kebijakannya dengan keputusan pemerintah mengenai penanganan pandemi Covid-19 dan kebijakan karantina wilayah atau enhanced community quarantine (ECQ).

"Jadi, dalam hal lockdown akan diperpanjang setelah periode 15 hari tersebut, batas waktu juga akan diperpanjang hingga pencabutan status karantina," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Pada semester I/2021, BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,03 triliun atau setara dengan Rp296,9 triliun. Realisasi tersebut melebihi target tengah tahun sejumlah P1,018 triliun atau setara dengan Rp292,9 triliun.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai P2,08 triliun atau setara dengan Rp598,5 triliun. Target tersebut tumbuh 7% dari realisasi tahun lalu yang mencapai P1,95 triliun atau setara dengan Rp561,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB