FILIPINA

Terkena Lockdown, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bisa Diperpanjang

Dian Kurniati | Senin, 23 Agustus 2021 | 09:37 WIB
Terkena Lockdown, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bisa Diperpanjang

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) memperpanjang periode relaksasi pembayaran pajak bagi wajib pajak yang terdampak penguncian wilayah atau lockdown.

Komisaris BIR Caesar Dulay mengatakan wajib pajak kembali mendapatkan kelonggaran selama 15 hari mulai 20 Agustus 2021. Relaksasi itu berlaku bagi wajib pajak yang tinggal di area lockdown, termasuk Metro Manila.

"Dengan perpanjangan ini, wajib pajak yang terkena karantina tak perlu khawatir mengenai kewajiban pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dulay menuturkan BIR perlu kembali memberikan relaksasi seiring dengan terus meningkatnya kasus Covid-19 varian Delta yang sangat menular. Menurutnya, wajib pajak yang patuh berdiam di rumah juga turut membantu negara menangani pandemi Covid-19.

Dengan relaksasi pembayaran pajak, wajib pajak memiliki tiga opsi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pertama, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran pajaknya melalui bank yang telah ditunjuk.

Kedua, wajib pajak menyerahkan pembayaran kepada petugas penagihan di kantor pelayanan pajak terdekat. Ketiga, membayar pajak melalui fasilitas pembayaran online bank negara serta melalui platform digital yang disediakan sejumlah bank.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dulay menyebut BIR akan terus menyesuaikan kebijakannya dengan keputusan pemerintah mengenai penanganan pandemi Covid-19 dan kebijakan karantina wilayah atau enhanced community quarantine (ECQ).

"Jadi, dalam hal lockdown akan diperpanjang setelah periode 15 hari tersebut, batas waktu juga akan diperpanjang hingga pencabutan status karantina," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Pada semester I/2021, BIR telah mengumpulkan penerimaan pajak senilai P1,03 triliun atau setara dengan Rp296,9 triliun. Realisasi tersebut melebihi target tengah tahun sejumlah P1,018 triliun atau setara dengan Rp292,9 triliun.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai P2,08 triliun atau setara dengan Rp598,5 triliun. Target tersebut tumbuh 7% dari realisasi tahun lalu yang mencapai P1,95 triliun atau setara dengan Rp561,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar