EFEK VIRUS CORONA

Terkait Virus Corona, Ini Tugas dari Sri Mulyani untuk Kepala BKF Baru

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 14:38 WIB
Terkait Virus Corona, Ini Tugas dari Sri Mulyani untuk Kepala BKF Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Febrio Nathan Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang baru untuk segera bekerja mengkaji dampak virus Corona (Covid-19) terhadap kebijakan fiskal pemerintah pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah mulai menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021. Dalam penyusunan tersebut pemerintah harus mempertimbangkan dampak Covid-19 yang saat ini telah memberi tekanan berat pada perekonomian.

"Saya harap Pak Febrio bisa menentukan langkah-langkah dalam menyusun asesmen dampak fiskal Covid-19 untuk 2020 dan masa yang akan datang. Bagaimana menetapkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 maupun medium-term fiscal framework karena ini memengaruhi baseline,” katanya usai melantik Febrio, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 harus segera selesai dan disampaikan pada Presiden Joko Widodo dalam waktu kurang dari satu bulan.

Dalam menjalankan tugas, kata Sri Mulyani, Febrio juga bisa berkomunikasi dengan seluruh pejabat eselon I di Kementerian Keuangan maupun para jajarannya di BKF.

Sri Mulyani menjelaskan dampak virus Corona terhadap perekonomian sangat berat. Indonesia menjadi salah satu dari lebih dari 200 negara yang terdampak wabah tersebut. Virus tersebut mengancam keselamatan masyarakat, yang kemudian juga menimbulkan dampak signifikan pada masalah sosial, ekonomi, dan keuangan negara.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Pemerintah juga telah meluncurkan suatu kerangka kebijakan untuk menangani dampak penyebaran virus Corona, termasuk menambah belanja Rp405 triliun.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang untuk pertama kalinya sejak reformasi mengamanatkan ruang defisit anggaran bisa di atas 3%.

Sri Mulyani lantas meminta Febrio segera menyesuaikan perubahan intensitas bekerjanya, dari yang sebelumnya seorang akademisi menjadi pejabat negara. "Saya percaya dengan pengalaman dan semangat dari Pak Febrio, Anda bisa laksanakan tentangan dan tugas ini secara baik," ujarnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan