EFEK VIRUS CORONA

Terkait Virus Corona, Ini Tugas dari Sri Mulyani untuk Kepala BKF Baru

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 14:38 WIB
Terkait Virus Corona, Ini Tugas dari Sri Mulyani untuk Kepala BKF Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Febrio Nathan Kacaribu sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang baru untuk segera bekerja mengkaji dampak virus Corona (Covid-19) terhadap kebijakan fiskal pemerintah pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan saat ini pemerintah mulai menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021. Dalam penyusunan tersebut pemerintah harus mempertimbangkan dampak Covid-19 yang saat ini telah memberi tekanan berat pada perekonomian.

"Saya harap Pak Febrio bisa menentukan langkah-langkah dalam menyusun asesmen dampak fiskal Covid-19 untuk 2020 dan masa yang akan datang. Bagaimana menetapkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 maupun medium-term fiscal framework karena ini memengaruhi baseline,” katanya usai melantik Febrio, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 harus segera selesai dan disampaikan pada Presiden Joko Widodo dalam waktu kurang dari satu bulan.

Dalam menjalankan tugas, kata Sri Mulyani, Febrio juga bisa berkomunikasi dengan seluruh pejabat eselon I di Kementerian Keuangan maupun para jajarannya di BKF.

Sri Mulyani menjelaskan dampak virus Corona terhadap perekonomian sangat berat. Indonesia menjadi salah satu dari lebih dari 200 negara yang terdampak wabah tersebut. Virus tersebut mengancam keselamatan masyarakat, yang kemudian juga menimbulkan dampak signifikan pada masalah sosial, ekonomi, dan keuangan negara.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pemerintah juga telah meluncurkan suatu kerangka kebijakan untuk menangani dampak penyebaran virus Corona, termasuk menambah belanja Rp405 triliun.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang untuk pertama kalinya sejak reformasi mengamanatkan ruang defisit anggaran bisa di atas 3%.

Sri Mulyani lantas meminta Febrio segera menyesuaikan perubahan intensitas bekerjanya, dari yang sebelumnya seorang akademisi menjadi pejabat negara. "Saya percaya dengan pengalaman dan semangat dari Pak Febrio, Anda bisa laksanakan tentangan dan tugas ini secara baik," ujarnya.(kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN