JEPANG

Terima Kickback dan Hindari Pajak, Seorang Petinggi Kampus Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 11:00 WIB
Terima Kickback dan Hindari Pajak, Seorang Petinggi Kampus Ditangkap

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Anggota Dewan Universitas Nihon, Hidetoshi Tanaka, ditangkap oleh Kejaksaan Tokyo karena diduga melakukan pengelakan pajak.

Tanaka dituding secara sengaja tidak membayar pajak penghasilan senilai JPY53 juta atau Rp6,66 miliar. Dia diduga secara sengaja melakukan pengelakan pajak atas penghasilan yang dia peroleh pada 2018 dan 2020, termasuk penghasilan berupa kickback.

Tanaka membantah tuduhan dari Kejaksaan Tokyo tersebut. "Saya tidak menerima uang sepeserpun," ujar Tanaka seperti dilansir mainichi.jp, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Berdasarkan hasil investigasi, Tanaka diduga menerima uang dari Tadao Inoguchi yang juga merupakan anggota Dewan Universitas Nihon. Tanaka juga diduga menerima uang dari Masami Yabumoto yang sebelumnya adalah pimpinan dari korporasi sektor kesehatan, Kinshukai.

Inoguchi dan Yabumoto sendiri telah didakwa oleh pengadilan karena telah menyebabkan kerugian senilai JPY420 juta bagi Universitas Nihon sehubungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Itabashi oleh universitas tersebut.

Keduanya mengaku telah mengeluarkan dana senilai puluhan juta yen kepada Tanaka untuk membantu melancarkan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam penggeledahan yang dilakukan atas rumah Tanaka pada September 2021, penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari JPY200 juta.

Menanggapi penangkapan atas Tanaka, juru bicara Universitas Nihon mengatakan universitas akan bersikap kooperatif dan tidak menghambat investigasi yang dilakukan oleh kejaksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?