JEPANG

Terima Kickback dan Hindari Pajak, Seorang Petinggi Kampus Ditangkap

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 11:00 WIB
Terima Kickback dan Hindari Pajak, Seorang Petinggi Kampus Ditangkap

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Anggota Dewan Universitas Nihon, Hidetoshi Tanaka, ditangkap oleh Kejaksaan Tokyo karena diduga melakukan pengelakan pajak.

Tanaka dituding secara sengaja tidak membayar pajak penghasilan senilai JPY53 juta atau Rp6,66 miliar. Dia diduga secara sengaja melakukan pengelakan pajak atas penghasilan yang dia peroleh pada 2018 dan 2020, termasuk penghasilan berupa kickback.

Tanaka membantah tuduhan dari Kejaksaan Tokyo tersebut. "Saya tidak menerima uang sepeserpun," ujar Tanaka seperti dilansir mainichi.jp, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Berdasarkan hasil investigasi, Tanaka diduga menerima uang dari Tadao Inoguchi yang juga merupakan anggota Dewan Universitas Nihon. Tanaka juga diduga menerima uang dari Masami Yabumoto yang sebelumnya adalah pimpinan dari korporasi sektor kesehatan, Kinshukai.

Inoguchi dan Yabumoto sendiri telah didakwa oleh pengadilan karena telah menyebabkan kerugian senilai JPY420 juta bagi Universitas Nihon sehubungan dengan proyek pembangunan Rumah Sakit Itabashi oleh universitas tersebut.

Keduanya mengaku telah mengeluarkan dana senilai puluhan juta yen kepada Tanaka untuk membantu melancarkan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dalam penggeledahan yang dilakukan atas rumah Tanaka pada September 2021, penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari JPY200 juta.

Menanggapi penangkapan atas Tanaka, juru bicara Universitas Nihon mengatakan universitas akan bersikap kooperatif dan tidak menghambat investigasi yang dilakukan oleh kejaksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN