REALISASI INVESTASI

Terdampak Covid-19, BKPM Masih Pede Target Investasi Bisa Terealisasi

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Juli 2020 | 15:06 WIB
Terdampak Covid-19, BKPM Masih Pede Target Investasi Bisa Terealisasi

Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal tidak akan merevisi target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp817,2 triliun meski realisasi investasi selama semester I/2020 baru mencapai 49% atau sebesar Rp402,6 triliun.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini target realisasi investasi 2020 dapat terealisasi lantaran masih terdapat investasi mangkrak yang belum kunjung tereksekusi dari tahun ke tahun.

"Tahun 2020 ini kita fokus ke realisasi investasi mangkrak. Kalau tereksekusi, ini juga akan menjadi tabungan untuk 2021 mendatang. Inilah mengapa turunnya investasi hingga kuartal II/2020 tidak banyak," ujar Bahlil (22/7/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Saat ini, BKPM mencatat total investasi mangkrak atau tertunda bertahun-tahun sudah mencapai Rp708 triliun. Dari nilai tersebut, sekitar Rp298 triliun diprediksi bisa dieksekusi dan menyumbang target realisasi investasi tahun ini.

Namun demikian, untuk mencapai target realisasi investasi hingga akhir tahun 2020 tidaklah mudah. Apalagi, realisasi investasi kuartal II/2020 mengalami kontraksi atau -4,2% (yoy) dan -8,9% (qtq) seiring dengan pandemi Covid-19.

"Semester I ini sangat berat terutama pada kuartal II. Insya Allah, kinerja kami akan semakin baik pada semester II/2020 ini. Kita tidak boleh loyo, kalau loyo kita akan dihantam. Jadi ini pandemi harus mampu kita siasati,” ujar Bahlil.

Untuk diketahui, kontribusi penanaman modal dalam negeri (PMDN) terhadap total realisasi investasi mencapai Rp207 triliun atau 51,4% dari Rp402,6 triliun. Pertumbuhan PMDN pada semester I/2020 tercatat melesat 13,2% (yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?