KANWIL DJP JAWA BARAT I

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Januari 2024 | 13:00 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Seorang Tersangka Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi. 

BANDUNG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka berinisial DSD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Tersangka DSD bersama tersangka yang telah diserahkan sebelumnya, EDT, diduga secara sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif melalui CV BN.

"Tindak pidana yang dilakukan DSD bersama tersangka lainnya menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp10,65 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Berkas perkara atas tersangka EDT telah dinyatakan lengkap pada 29 November 2023. Penerbitan faktur pajak fiktif dilakukan oleh DSD bersama EDT pada masa pajak November 2018 hingga Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada 2018 dan 2019.

Tersangka DSD ditengarai melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP sekaligus Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Agar terhindar dari pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Namun, tersangka harus terlebih dahulu melunasi kerugian negara sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah denda sebesar 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," kata Erna. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP