FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Ini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 17:54 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Ini Konsekuensinya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak ilegal. Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak 19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan maupun Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Perdirjen 19/PJ/2017 untuk mencegah dan menghentikan kerugian pada penerimaan pajak, serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak.

“Kami memberi 2 perlakuan tertentu terhadap hal itu, yakni perlakuan terhadap penerbitan faktur pajak ilegal atau tidak sah dan perlakuan atas penggunaan faktur pajak ilegal,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (25/1).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia menjelaskan perlakuan pertama yaitu berupa pemberian status non aktif kepada wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur pajak ilegal. Wajib pajak terkait tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang diterima oleh Ditjen Pajak.

Syarat untuk mencabut status suspend antara lain keabsahan identitas wajib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajib pajak; keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajib pajak.

“Kemudian klarifikasi selanjutnya yaitu mengenai keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, disertai dengan kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Status suspend akan dicabut jika wajib pajak mampu memberi klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan sejumlah kriteria tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Namun Ditjen Pajak akan mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak selamanya, jika wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend.

Sementara wajib pajak tidak diperkenankan memberi klarifikasi dan hanya bisa memberi keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang bersangkutan, jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan Bukper atau menjalani proses penyidikan.

Selain itu, jika terdapat indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak itu tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukper.

Hestu menegaskan Ditjen Pajak ke depannya akan konsisten dan berkesinambungan dalam mengejar para penerbit faktur pajak tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum, sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN