FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Ini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 17:54 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Ini Konsekuensinya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak ilegal. Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak 19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan maupun Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Perdirjen 19/PJ/2017 untuk mencegah dan menghentikan kerugian pada penerimaan pajak, serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak.

“Kami memberi 2 perlakuan tertentu terhadap hal itu, yakni perlakuan terhadap penerbitan faktur pajak ilegal atau tidak sah dan perlakuan atas penggunaan faktur pajak ilegal,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (25/1).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dia menjelaskan perlakuan pertama yaitu berupa pemberian status non aktif kepada wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur pajak ilegal. Wajib pajak terkait tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang diterima oleh Ditjen Pajak.

Syarat untuk mencabut status suspend antara lain keabsahan identitas wajib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajib pajak; keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajib pajak.

“Kemudian klarifikasi selanjutnya yaitu mengenai keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, disertai dengan kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Status suspend akan dicabut jika wajib pajak mampu memberi klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan sejumlah kriteria tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Namun Ditjen Pajak akan mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak selamanya, jika wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend.

Sementara wajib pajak tidak diperkenankan memberi klarifikasi dan hanya bisa memberi keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang bersangkutan, jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan Bukper atau menjalani proses penyidikan.

Selain itu, jika terdapat indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak itu tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukper.

Hestu menegaskan Ditjen Pajak ke depannya akan konsisten dan berkesinambungan dalam mengejar para penerbit faktur pajak tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum, sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN