FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Ini Konsekuensinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 17:54 WIB
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Ini Konsekuensinya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak ilegal. Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak 19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan maupun Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Perdirjen 19/PJ/2017 untuk mencegah dan menghentikan kerugian pada penerimaan pajak, serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak.

“Kami memberi 2 perlakuan tertentu terhadap hal itu, yakni perlakuan terhadap penerbitan faktur pajak ilegal atau tidak sah dan perlakuan atas penggunaan faktur pajak ilegal,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (25/1).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan perlakuan pertama yaitu berupa pemberian status non aktif kepada wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur pajak ilegal. Wajib pajak terkait tidak bisa menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang diterima oleh Ditjen Pajak.

Syarat untuk mencabut status suspend antara lain keabsahan identitas wajib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajib pajak; keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, maupun penanggung jawab wajib pajak.

“Kemudian klarifikasi selanjutnya yaitu mengenai keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, disertai dengan kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Status suspend akan dicabut jika wajib pajak mampu memberi klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan sejumlah kriteria tersebut,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Namun Ditjen Pajak akan mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak selamanya, jika wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend.

Sementara wajib pajak tidak diperkenankan memberi klarifikasi dan hanya bisa memberi keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang bersangkutan, jika wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan Bukper atau menjalani proses penyidikan.

Selain itu, jika terdapat indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak itu tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukper.

Hestu menegaskan Ditjen Pajak ke depannya akan konsisten dan berkesinambungan dalam mengejar para penerbit faktur pajak tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum, sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra