PERPU 1/2020

Terbit, Perpu Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 06:45 WIB
Terbit, Perpu Kebijakan Keuangan Negara & Stabilitas Sistem Keuangan

Perpu 1/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Perpu yang dimaksud adalah Perpu No.1/2020. Beleid ini ditetapkan dan diundangkan kemarin, Selasa (31/3/2020). Perpu yang berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan ini memuat 4 parameter sebagai kegentingan memaksa.

“Yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun keempat parameter ini adalah pertama, penyebaran virus Corona yang dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu.

Pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Simak artikel ‘WHO Deklarasikan Corona Sebagai Pandemik, Apa Artinya?’.

Kedua, implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penururunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Baca Juga:
Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Dengan demikian, diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Ketiga, implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak pula terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Oleh karena itu, perlu dimitigasi bersama oleh pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Keempat, berdasarkan parameter pertama hingga ketiga, pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa untuk penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Langkah tersebut ditempuh melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Adapun di bidang keuangan negara, salah satu ketentuan yang diatur adalah pelebaran batasan defisit anggaran melampaui 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Simak artikel ‘Defisit Anggaran Diperkirakan 5,07% PDB, Jokowi Bakal Terbitkan Perpu’. Selain itu, ada pula kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR meminta pemerintah untuk mengajukan Perpu. Simak artikel ‘DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% Terhadap PDB’ dan ‘DPR Usul Pemerintah Keluarkan Perpu Pajak Penghasilan, Apa Isinya?

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sesuai Undang-Undang (UU) No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Perpu masih harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut (masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan).

Pengajuan Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan Perpu menjadi UU. DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perpu. Jika Perpu mendapat persetujuan DPR, Perpu ditetapkan menjadi UU.

Jika tidak mendapat persetujuan DPR, Perpu tersebut harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku. Jika Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang Pencabutan Perpu

RUU tentang Pencabutan Perpu mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu. RUU ini ditetapkan menjadi UU tentang Perpu dalam rapat paripurna yang sama dengan penolakan (tidak ada pemberian persetujuan) dari DPR. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?