PMK 30/2020

Terakhir Hari Ini! Besok, Masa Penundaan Bayar Cukai Rokok Normal Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 10:52 WIB
Terakhir Hari Ini! Besok, Masa Penundaan Bayar Cukai Rokok Normal Lagi

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai hasil tembakau atau rokok senilai total Rp27,9 triliun.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi hingga 30 Juni 2020 ini diberikan para produsen rokok di semua golongan. Menurutnya relaksasi tersebut dapat membantu para produsen rokok memperbaiki arus kasnya yang terdampak pandemi virus Corona.

“Sampai 30 Juni, kami sudah memberikan fasilitas penundaan Rp27,9 triliun kepada perusahaan yang mengajukan dokumen CK-1,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Deni mengatakan relaksasi pembayaran cukai telah diatur dalam PMK 30/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK 57/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan.

Deni pun mengimbau para produsen rokok segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum berakhir hari ini. Setelah program relaksasi tersebut berakhir, waktu yang diberikan DJBC untuk perusahaan rokok melunasi pita cukai akan kembali menjadi dua bulan.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

"Yang jelas setelah fasilitas penundaan relaksasi kemarin, akan kembali ke aturan semula [PMK 57/2017), hanya dua bulan," ujarnya.

DJBC memberikan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai rokok hanya kepada perusahaan yang memiliki profil risiko gagal bayar rendah dan sedang. Pada yang berisiko rendah, jaminannya berupa corporate guarantee sedangkan yang sedang jaminannya berupa bank guarantee.

Adapun pabrik dengan profil risiko gagal bayar tinggi, diwajibkan langsung membayar setelah memesan pita cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah