Ilustrasi. (DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai hasil tembakau atau rokok senilai total Rp27,9 triliun.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi hingga 30 Juni 2020 ini diberikan para produsen rokok di semua golongan. Menurutnya relaksasi tersebut dapat membantu para produsen rokok memperbaiki arus kasnya yang terdampak pandemi virus Corona.
“Sampai 30 Juni, kami sudah memberikan fasilitas penundaan Rp27,9 triliun kepada perusahaan yang mengajukan dokumen CK-1,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).
Deni mengatakan relaksasi pembayaran cukai telah diatur dalam PMK 30/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK 57/2017.
Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan.
Deni pun mengimbau para produsen rokok segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum berakhir hari ini. Setelah program relaksasi tersebut berakhir, waktu yang diberikan DJBC untuk perusahaan rokok melunasi pita cukai akan kembali menjadi dua bulan.
"Yang jelas setelah fasilitas penundaan relaksasi kemarin, akan kembali ke aturan semula [PMK 57/2017), hanya dua bulan," ujarnya.
DJBC memberikan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai rokok hanya kepada perusahaan yang memiliki profil risiko gagal bayar rendah dan sedang. Pada yang berisiko rendah, jaminannya berupa corporate guarantee sedangkan yang sedang jaminannya berupa bank guarantee.
Adapun pabrik dengan profil risiko gagal bayar tinggi, diwajibkan langsung membayar setelah memesan pita cukai. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.