PMK 30/2020

Terakhir Hari Ini! Besok, Masa Penundaan Bayar Cukai Rokok Normal Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 10:52 WIB
Terakhir Hari Ini! Besok, Masa Penundaan Bayar Cukai Rokok Normal Lagi

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan relaksasi penundaan pelunasan cukai hasil tembakau atau rokok senilai total Rp27,9 triliun.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan relaksasi hingga 30 Juni 2020 ini diberikan para produsen rokok di semua golongan. Menurutnya relaksasi tersebut dapat membantu para produsen rokok memperbaiki arus kasnya yang terdampak pandemi virus Corona.

“Sampai 30 Juni, kami sudah memberikan fasilitas penundaan Rp27,9 triliun kepada perusahaan yang mengajukan dokumen CK-1,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Deni mengatakan relaksasi pembayaran cukai telah diatur dalam PMK 30/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK 57/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan.

Deni pun mengimbau para produsen rokok segera memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum berakhir hari ini. Setelah program relaksasi tersebut berakhir, waktu yang diberikan DJBC untuk perusahaan rokok melunasi pita cukai akan kembali menjadi dua bulan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Yang jelas setelah fasilitas penundaan relaksasi kemarin, akan kembali ke aturan semula [PMK 57/2017), hanya dua bulan," ujarnya.

DJBC memberikan fasilitas penundaan pelunasan pita cukai rokok hanya kepada perusahaan yang memiliki profil risiko gagal bayar rendah dan sedang. Pada yang berisiko rendah, jaminannya berupa corporate guarantee sedangkan yang sedang jaminannya berupa bank guarantee.

Adapun pabrik dengan profil risiko gagal bayar tinggi, diwajibkan langsung membayar setelah memesan pita cukai. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?