KABUPATEN SERANG

Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Juli 2021 | 20:47 WIB
Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Banten akan berakhir besok, Kamis (15/1/20211). Penghapusan sanksi ini berlaku untuk ketetapan pajak pada 2020 ke belakang.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan program penghapusan sanksi administrasi itu sudah dimulai sejak Februari 2021. Dia mengatakan masyarakat dapat mengajukan penghapusan sanksi PKB melalui Kepala Bapenda maksimal hingga 15 Juli 2021.

“Kebijakan sejak Februari yang lalu ditetapkan, [berlaku] selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan,” ujar Ikhwan.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Dia menyebut tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, menurutnya masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.

Ikhwan menjelaskan permohonan pemutihan langsung ditujukan pada Kepala Bapenda Kabupaten Serang. Permohonan itu kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Bidang ini selanjutnya menetapkan besaran pajak yang harus disetorkan.

“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Pemberlakuan batasan waktu pengajuan relaksasi pajak dilakukan untuk mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya pajak. Ikhwan berharap masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.

Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi PKB, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 22:47 WIB

Semoga dengan adanya pemutihan pajak ini, penerimaan pajak di pandemi ini dapat maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya