Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Banten akan berakhir besok, Kamis (15/1/20211). Penghapusan sanksi ini berlaku untuk ketetapan pajak pada 2020 ke belakang.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan program penghapusan sanksi administrasi itu sudah dimulai sejak Februari 2021. Dia mengatakan masyarakat dapat mengajukan penghapusan sanksi PKB melalui Kepala Bapenda maksimal hingga 15 Juli 2021.
“Kebijakan sejak Februari yang lalu ditetapkan, [berlaku] selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan,” ujar Ikhwan.
Dia menyebut tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, menurutnya masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.
Ikhwan menjelaskan permohonan pemutihan langsung ditujukan pada Kepala Bapenda Kabupaten Serang. Permohonan itu kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Bidang ini selanjutnya menetapkan besaran pajak yang harus disetorkan.
“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.
Pemberlakuan batasan waktu pengajuan relaksasi pajak dilakukan untuk mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya pajak. Ikhwan berharap masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.
“Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi PKB, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.
“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga dengan adanya pemutihan pajak ini, penerimaan pajak di pandemi ini dapat maksimal