KABUPATEN SERANG

Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Juli 2021 | 20:47 WIB
Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Banten akan berakhir besok, Kamis (15/1/20211). Penghapusan sanksi ini berlaku untuk ketetapan pajak pada 2020 ke belakang.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan program penghapusan sanksi administrasi itu sudah dimulai sejak Februari 2021. Dia mengatakan masyarakat dapat mengajukan penghapusan sanksi PKB melalui Kepala Bapenda maksimal hingga 15 Juli 2021.

“Kebijakan sejak Februari yang lalu ditetapkan, [berlaku] selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan,” ujar Ikhwan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menyebut tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, menurutnya masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.

Ikhwan menjelaskan permohonan pemutihan langsung ditujukan pada Kepala Bapenda Kabupaten Serang. Permohonan itu kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Bidang ini selanjutnya menetapkan besaran pajak yang harus disetorkan.

“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemberlakuan batasan waktu pengajuan relaksasi pajak dilakukan untuk mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya pajak. Ikhwan berharap masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.

Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi PKB, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 22:47 WIB

Semoga dengan adanya pemutihan pajak ini, penerimaan pajak di pandemi ini dapat maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?