OMNIBUS LAW

Tepis Kritik, Pemerintah Sebut 3 Manfaat Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 16:27 WIB
Tepis Kritik, Pemerintah Sebut 3 Manfaat Omnibus Law

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengandalkan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law untuk menggenjot ekonomi lebih cepat tahun depan. Meski terdapat sejumlah kritik, pemerintah mengklaim setidaknya terdapat tiga manfaat dari rencana kebijakan tersebut.

Sekretariat Kabinet RI menyebutkan tiga manfaat utama dari penerapan kebijakan omnibus law. Manfaat pertama dari penerapan kebijakan adalah simplifikasi aturan agar tidak memberatkan dunia usaha.

"Manfaat dari penerapan omnibus law yang pertama adalah menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan," tulis keterangan resmi Setkab RI, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:
Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

Sebelumnya ekonom Faisal Basri mengkritik perumusan omnibus law yang cenderung tertutup karena tidak melibatkan banyak pihak, seperti buruh, dan pemerintah daerah. Bahkan, kata Faisal, omnibus law ini belum memiliki kajian akademis.

Adapun, manfaat kedua dari omnibus law adalah pemerintah melakukan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Terobosan ini akan menghemat energi pemerintah baik dari sisi administrasi dan juga politik dalam pembahasan dengan Parlemen.

Manfaat ketiga dari omnibus law ialah menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Terobosan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat tapi juga ikut mengatur kebijakan pemerintah daerah khususnya untuk urusan penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:
Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Lebih lanjut, omnibus law yang akan didorong dalam bentuk cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan ini menjadi alat untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Selain itu, dua rencana kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari usaha pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Pemerintah menjadikan dua paket RUU tersebut sebagai prioritas kerja di tahun depan. Secara paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, otoritas juga akan menyiapkan sejumlah rencana dengan menyiapkan regulasi turunannya.

"Pemerintah juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law, melalui pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, KADIN, Pemda, serta Akademisi," ungkap Setkab. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 September 2024 | 19:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pensiun Pegawai

Senin, 22 Juli 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Calon Nasabah Tolak Due Diligence AEOI, Bank Tak Boleh Buka Rekening

Kamis, 18 Juli 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA SALATIGA

Pegawai Pajak Edukasi soal Manfaat NPWP untuk Industri Kecil Menengah

Minggu, 14 Juli 2024 | 12:00 WIB HARI PAJAK 2024

Hari Pajak 2024, Begini Pesan Dirjen kepada WP dan Pegawai DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?