JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengandalkan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law untuk menggenjot ekonomi lebih cepat tahun depan. Meski terdapat sejumlah kritik, pemerintah mengklaim setidaknya terdapat tiga manfaat dari rencana kebijakan tersebut.
Sekretariat Kabinet RI menyebutkan tiga manfaat utama dari penerapan kebijakan omnibus law. Manfaat pertama dari penerapan kebijakan adalah simplifikasi aturan agar tidak memberatkan dunia usaha.
"Manfaat dari penerapan omnibus law yang pertama adalah menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan," tulis keterangan resmi Setkab RI, Kamis (26/12/2019).
Sebelumnya ekonom Faisal Basri mengkritik perumusan omnibus law yang cenderung tertutup karena tidak melibatkan banyak pihak, seperti buruh, dan pemerintah daerah. Bahkan, kata Faisal, omnibus law ini belum memiliki kajian akademis.
Adapun, manfaat kedua dari omnibus law adalah pemerintah melakukan efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Terobosan ini akan menghemat energi pemerintah baik dari sisi administrasi dan juga politik dalam pembahasan dengan Parlemen.
Manfaat ketiga dari omnibus law ialah menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Terobosan kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat tapi juga ikut mengatur kebijakan pemerintah daerah khususnya untuk urusan penentuan tarif pajak daerah dan retribusi daerah.
Lebih lanjut, omnibus law yang akan didorong dalam bentuk cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan ini menjadi alat untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Selain itu, dua rencana kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari usaha pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.
Pemerintah menjadikan dua paket RUU tersebut sebagai prioritas kerja di tahun depan. Secara paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, otoritas juga akan menyiapkan sejumlah rencana dengan menyiapkan regulasi turunannya.
"Pemerintah juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law, melalui pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, KADIN, Pemda, serta Akademisi," ungkap Setkab. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.